Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP97951038

Rincian Aduan

LGWP97951038

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PURBALINGGA
19 Jun 2023
0 ditandai
selamat siang. saya pengguna jasa transjateng wilayah purbalingga-purwokerto. mau saran saja, kalau bisa setiap bus dibatasi jumlah penumpangnya, supaya tidak penuh sesak dan membuat tidak nyaman. padahal saya memilih menggunakan transportasi umum ini utk mengurangi volume kendaraan pribadi dijalan dan saya berharap bisa lebih nyaman dan aman. tapi melihat kondisi saat ini, seringkali bus transjateng penuh sesak dengan penumpang. sekian keluh dan saran dari. semoga bisa direspon dg baik dan cepat. terima kasih.

Disposisi

Senin, 19 Juni 2023 - 14:11 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN

Verifikasi

Selasa, 20 Juni 2023 - 07:47 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

akan kami tl

Progress

Selasa, 20 Juni 2023 - 07:48 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Mohon maaf atas ketidaknyamanannya dan terima kasih sarannya, akan kami jadikan bahan evaluasi. Untuk mengantisipasi bus penuh pada saat jam sibuk, kami sdh melakukan optimalisasi layanan dengan memperpendek interval yang seharusnya 15 menit menjadi 10 menit agar seluruh penumpang bisa terangkut dengan aman dan nyaman sesuai batas kapasitas yang sudah ditentukan. Sebagai tambahan informasi, saat ini Trans Jateng menjadi pilihan masyarakat untuk melakukan perjalanan harian baik dengan tujuan bekerja, sekolah dan lain sebagainya. Dapat kami sampaikan pula sesuai dengan SOP kapasitas maksimal kendaraan 40 pnp, suwun

Selesai

Kamis, 24 Oktober 2024 - 10:04 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Mohon maaf atas ketidaknyamanannya dan terima kasih sarannya, akan kami jadikan bahan evaluasi. Untuk mengantisipasi bus penuh pada saat jam sibuk, kami sdh melakukan optimalisasi layanan dengan memperpendek interval yang seharusnya 15 menit menjadi 10 menit agar seluruh penumpang bisa terangkut dengan aman dan nyaman sesuai batas kapasitas yang sudah ditentukan. Sebagai tambahan informasi, saat ini Trans Jateng menjadi pilihan masyarakat untuk melakukan perjalanan harian baik dengan tujuan bekerja, sekolah dan lain sebagainya. Dapat kami sampaikan pula sesuai dengan SOP kapasitas maksimal kendaraan 40 pnp, suwun