Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP97951038
KABUPATEN PURBALINGGA, 19 Jun 2023
selamat siang. saya pengguna jasa transjateng wilayah purbalingga-purwokerto. mau saran saja, kalau bisa setiap bus dibatasi jumlah penumpangnya, supaya tidak penuh sesak dan membuat tidak nyaman. padahal saya memilih menggunakan transportasi umum ini utk mengurangi volume kendaraan pribadi dijalan dan saya berharap bisa lebih nyaman dan aman. tapi melihat kondisi saat ini, seringkali bus transjateng penuh sesak dengan penumpang. sekian keluh dan saran dari. semoga bisa direspon dg baik dan cepat. terima kasih.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 19 Juni 2023 - 14:11 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 20 Juni 2023 - 07:47 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
akan kami tl
Progress
Selasa, 20 Juni 2023 - 07:48 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Mohon maaf atas ketidaknyamanannya dan terima kasih sarannya, akan kami jadikan bahan evaluasi. Untuk mengantisipasi bus penuh pada saat jam sibuk, kami sdh melakukan optimalisasi layanan dengan memperpendek interval yang seharusnya 15 menit menjadi 10 menit agar seluruh penumpang bisa terangkut dengan aman dan nyaman sesuai batas kapasitas yang sudah ditentukan. Sebagai tambahan informasi, saat ini Trans Jateng menjadi pilihan masyarakat untuk melakukan perjalanan harian baik dengan tujuan bekerja, sekolah dan lain sebagainya. Dapat kami sampaikan pula sesuai dengan SOP kapasitas maksimal kendaraan 40 pnp, suwun
Selesai
Kamis, 24 Oktober 2024 - 10:04 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Mohon maaf atas ketidaknyamanannya dan terima kasih sarannya, akan kami jadikan bahan evaluasi. Untuk mengantisipasi bus penuh pada saat jam sibuk, kami sdh melakukan optimalisasi layanan dengan memperpendek interval yang seharusnya 15 menit menjadi 10 menit agar seluruh penumpang bisa terangkut dengan aman dan nyaman sesuai batas kapasitas yang sudah ditentukan. Sebagai tambahan informasi, saat ini Trans Jateng menjadi pilihan masyarakat untuk melakukan perjalanan harian baik dengan tujuan bekerja, sekolah dan lain sebagainya. Dapat kami sampaikan pula sesuai dengan SOP kapasitas maksimal kendaraan 40 pnp, suwun