Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP97945586
Rincian Aduan
LGWP97945586
Selesai
Public
kenapa pembuatan eKTP di kabupaten demak jadinya terlalu lama (1 tahun). Sedangkan di kabupaten kudus jadinya juma satu minggu langsung jadi. padahal sama sama jawatengah. masyarakat sangat membutuhkan eKTP. demikian keluhan saya, atas perhatiaannya saya ucapkan terimakasih.
Disposisi
Sabtu, 28 Februari 2015 - 07:04 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Verifikasi
Senin, 02 Maret 2015 - 08:34 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Terima kasih laporannya, akan kami tindaklanjuti
Progress
Selasa, 03 Maret 2015 - 07:47 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Untuk pencetakan KTP-El di wilayah Kab. Demak pada tahun 2014 belum bisa dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Demak karena kewenangan cetak KTP-El pada saat itu masih berada di Pusat (Kemendagri). Dan untuk saat ini bila warga Demak yang sudah perekaman tetapi belum tercetak dan mendapatkan KTP-El dapat dicetak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Demak dengan membawa Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan dan fotocopi KK (Kartu Keluarga). Dibawa langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Demak. Terima Kasih.
Selesai
Selasa, 03 Maret 2015 - 07:48 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Laporan sudah kami jawab. Terima Kasih