motor dinas operasional honda vario nopol H 6377 XC dibawa pulang kerumah dan tidak diparkir di kantor apakah memang begitu ? Terima kasih
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP97931201
Disposisi
Jumat, 08 Mei 2026 - 08:15 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 11 Mei 2026 - 08:10 WIBKabupaten Semarang
Berikut kami sampaikan jawaban dari BKUD:
Yth. Pelapor,
Terima kasih atas laporan/aduannya. Menindaklanjuti laporan Sdra/i bahwa kendaraan sepeda Roda 2 dengan Nopo H 6377 XC tidak tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Semarang. Untuk Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Badan Keuangan Daerah Kabupaten Semarang yang beralamat di Jalan Ahmad Yani No. 55 Ungaran atau melalui telp (024) 692511. Terima Kasih
Progress
Senin, 11 Mei 2026 - 08:11 WIBKabupaten Semarang
Berikut kami sampaikan jawaban dari BKUD Kabupaten Semarang :
Yth. Pelapor,
Terima kasih atas laporan/aduannya. Menindaklanjuti laporan Sdra/i bahwa kendaraan sepeda Roda 2 dengan Nopo H 6377 XC tidak tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Semarang. Untuk Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Badan Keuangan Daerah Kabupaten Semarang yang beralamat di Jalan Ahmad Yani No. 55 Ungaran atau melalui telp (024) 692511. Terima Kasih
Dikembalikan
Senin, 11 Mei 2026 - 14:46 WIBKabupaten Semarang
Yth. Pelapor,
Terima kasih atas laporan/aduannya. Menindaklanjuti laporan Sdra/i bahwa kendaraan sepeda Roda 2 dengan Nopo H 6377 XC tidak tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Semarang.
Disposisi
Senin, 11 Mei 2026 - 14:53 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 13 Mei 2026 - 10:05 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Selamat siang, terima kasih atas informasi yang disampaikan. Agar aduan dapat kami tindak lanjuti lebih lanjut, mohon dapat diinformasikan lokasi serta waktu kejadian penggunaan kendaraan dinas tersebut. Terima kasih.
Progress
Senin, 18 Mei 2026 - 10:24 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terima kasih atas perhatian dan masukannya terkait penggunaan kendaraan dinas operasional.
Pada prinsipnya, kendaraan dinas operasional digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan dan pengelolaannya mengacu pada ketentuan yang berlaku. Terkait kendaraan yang tidak diparkir di kantor, hal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan operasional dan penugasan pegawai yang bersangkutan, sepanjang tetap digunakan untuk kepentingan dinas serta berada dalam pengawasan dan tanggung jawab pengguna kendaraan.
Masukan dan pengawasan dari masyarakat menjadi perhatian bagi kami dalam upaya menjaga tertib administrasi serta optimalisasi penggunaan barang milik negara. Terima kasih.
Selesai
Senin, 18 Mei 2026 - 10:24 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Apabila masih terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi kami melalui kanal pengaduan yang tersedia atau bisa melalui WhatsApp pengaduan dengan nomor 0811-1068-0000. Terima kasih atas pengaduan yang telah disampaikan.