Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP97931201

Rincian Aduan

LGWP97931201

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
07 May 2026
0 ditandai

motor dinas operasional honda vario nopol H 6377 XC dibawa pulang kerumah dan tidak diparkir di kantor apakah memang begitu ? Terima kasih

Disposisi

Jumat, 08 Mei 2026 - 08:15 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Semarang

Verifikasi

Senin, 11 Mei 2026 - 08:10 WIB

Kabupaten Semarang

Berikut kami sampaikan jawaban dari BKUD:


Yth. Pelapor,

Terima kasih atas laporan/aduannya. Menindaklanjuti laporan Sdra/i bahwa kendaraan sepeda Roda 2 dengan Nopo H 6377 XC tidak tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Semarang. Untuk Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Badan Keuangan Daerah Kabupaten Semarang yang beralamat di Jalan Ahmad Yani No. 55 Ungaran atau melalui telp (024) 692511. Terima Kasih

Progress

Senin, 11 Mei 2026 - 08:11 WIB

Kabupaten Semarang

Berikut kami sampaikan jawaban dari BKUD Kabupaten Semarang :

Yth. Pelapor,

Terima kasih atas laporan/aduannya. Menindaklanjuti laporan Sdra/i bahwa kendaraan sepeda Roda 2 dengan Nopo H 6377 XC tidak tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Semarang. Untuk Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Badan Keuangan Daerah Kabupaten Semarang yang beralamat di Jalan Ahmad Yani No. 55 Ungaran atau melalui telp (024) 692511. Terima Kasih

Dikembalikan

Senin, 11 Mei 2026 - 14:46 WIB

Kabupaten Semarang

Yth. Pelapor,

Terima kasih atas laporan/aduannya. Menindaklanjuti laporan Sdra/i bahwa kendaraan sepeda Roda 2 dengan Nopo H 6377 XC tidak tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Semarang.

Disposisi

Senin, 11 Mei 2026 - 14:53 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:05 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Selamat siang, terima kasih atas informasi yang disampaikan. Agar aduan dapat kami tindak lanjuti lebih lanjut, mohon dapat diinformasikan lokasi serta waktu kejadian penggunaan kendaraan dinas tersebut. Terima kasih.

Progress

Senin, 18 Mei 2026 - 10:24 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terima kasih atas perhatian dan masukannya terkait penggunaan kendaraan dinas operasional.


Pada prinsipnya, kendaraan dinas operasional digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan dan pengelolaannya mengacu pada ketentuan yang berlaku. Terkait kendaraan yang tidak diparkir di kantor, hal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan operasional dan penugasan pegawai yang bersangkutan, sepanjang tetap digunakan untuk kepentingan dinas serta berada dalam pengawasan dan tanggung jawab pengguna kendaraan.


Masukan dan pengawasan dari masyarakat menjadi perhatian bagi kami dalam upaya menjaga tertib administrasi serta optimalisasi penggunaan barang milik negara. Terima kasih.

Selesai

Senin, 18 Mei 2026 - 10:24 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Apabila masih terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi kami melalui kanal pengaduan yang tersedia atau bisa melalui WhatsApp pengaduan dengan nomor 0811-1068-0000. Terima kasih atas pengaduan yang telah disampaikan.