Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP97902830
Rincian Aduan
LGWP97902830
Selesai
Public
Dengan ini saya sebagai karyawan PT LOJIKANAKATAMA TEXTILE kab Pekalongan dengan sadar menyatakan permintaan maaf kepada perusahaan PT LOJIKANAKATAMA TEXTILE atas laporan kami mengenai upah yg sebelumnya saya anggap sebagai perbuatan kesewenang2an. Dan ternyata pada bulan maret perusahaan memberikan upah kpd karyawan telah sesuai dg standard UMK kab.Pekalongan yaitu sebesar Rp 2.1juta hingga 2.6 juta.hal ini sebagai bentuk klarifikasi dari laporan saya terdahulu disebabkan kurangnya pengetahuan saya mengenai upah borongan yg ternyata ukuran upah borongan adalah mengacu pada satuan hasil produksi dan target tsb tidak bisa saya capai.saya mohon maaf kepada dinas tenaga kerja kab Pekalongan dan lebih khusus kepada Gubernur Jawa Tengah.
Topik
Disposisi
Sabtu, 09 Mei 2020 - 12:51 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Rabu, 13 Mei 2020 - 10:30 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terimakasih, laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti.
Progress
Rabu, 13 Mei 2020 - 10:31 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Kasus tersebut sudah di klarifikasi oleh salah satu pelapor kepada satwasker Pekalongan dengan hasil perusahaan telah membayarupah kepada karyawan pada bulan maret sesuai dengan standar UMK Kab. Pekalongan. Terimakasih
Selesai
Selasa, 07 Juli 2020 - 13:07 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai. terimakasih