Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP97902830
KABUPATEN PEKALONGAN, 09 May 2020
Dengan ini saya sebagai karyawan PT LOJIKANAKATAMA TEXTILE kab Pekalongan dengan sadar menyatakan permintaan maaf kepada perusahaan PT LOJIKANAKATAMA TEXTILE atas laporan kami mengenai upah yg sebelumnya saya anggap sebagai perbuatan kesewenang2an. Dan ternyata pada bulan maret perusahaan memberikan upah kpd karyawan telah sesuai dg standard UMK kab.Pekalongan yaitu sebesar Rp 2.1juta hingga 2.6 juta.hal ini sebagai bentuk klarifikasi dari laporan saya terdahulu disebabkan kurangnya pengetahuan saya mengenai upah borongan yg ternyata ukuran upah borongan adalah mengacu pada satuan hasil produksi dan target tsb tidak bisa saya capai.saya mohon maaf kepada dinas tenaga kerja kab Pekalongan dan lebih khusus kepada Gubernur Jawa Tengah.
Disposisi
Sabtu, 09 Mei 2020 - 12:51 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 13 Mei 2020 - 10:30 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Progress
Rabu, 13 Mei 2020 - 10:31 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selesai
Selasa, 07 Juli 2020 - 13:07 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI