Rincian Aduan : LGWP97902830

Selesai Public

KABUPATEN PEKALONGAN, 09 May 2020

Dengan ini saya sebagai karyawan PT LOJIKANAKATAMA TEXTILE kab Pekalongan dengan sadar menyatakan permintaan maaf kepada perusahaan PT LOJIKANAKATAMA TEXTILE atas laporan kami mengenai upah yg sebelumnya saya anggap sebagai perbuatan kesewenang2an. Dan ternyata pada bulan maret perusahaan memberikan upah kpd karyawan telah sesuai dg standard UMK kab.Pekalongan yaitu sebesar Rp 2.1juta hingga 2.6 juta.hal ini sebagai bentuk klarifikasi dari laporan saya terdahulu disebabkan kurangnya pengetahuan saya mengenai upah borongan yg ternyata ukuran upah borongan adalah mengacu pada satuan hasil produksi dan target tsb tidak bisa saya capai.saya mohon maaf kepada dinas tenaga kerja kab Pekalongan dan lebih khusus kepada Gubernur Jawa Tengah.

0 Orang Menandai Aduan Ini