Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP97902830

Rincian Aduan

LGWP97902830

Selesai Public
KABUPATEN PEKALONGAN
09 May 2020
0 ditandai
Dengan ini saya sebagai karyawan PT LOJIKANAKATAMA TEXTILE kab Pekalongan dengan sadar menyatakan permintaan maaf kepada perusahaan PT LOJIKANAKATAMA TEXTILE atas laporan kami mengenai upah yg sebelumnya saya anggap sebagai perbuatan kesewenang2an. Dan ternyata pada bulan maret perusahaan memberikan upah kpd karyawan telah sesuai dg standard UMK kab.Pekalongan yaitu sebesar Rp 2.1juta hingga 2.6 juta.hal ini sebagai bentuk klarifikasi dari laporan saya terdahulu disebabkan kurangnya pengetahuan saya mengenai upah borongan yg ternyata ukuran upah borongan adalah mengacu pada satuan hasil produksi dan target tsb tidak bisa saya capai.saya mohon maaf kepada dinas tenaga kerja kab Pekalongan dan lebih khusus kepada Gubernur Jawa Tengah.

Disposisi

Sabtu, 09 Mei 2020 - 12:51 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Rabu, 13 Mei 2020 - 10:30 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terimakasih, laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti.

Progress

Rabu, 13 Mei 2020 - 10:31 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Kasus tersebut sudah di klarifikasi oleh salah satu pelapor kepada satwasker Pekalongan dengan hasil perusahaan telah membayarupah kepada karyawan pada bulan maret sesuai dengan standar UMK Kab. Pekalongan. Terimakasih

Selesai

Selasa, 07 Juli 2020 - 13:07 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan selesai. terimakasih