Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP97841156

Rincian Aduan

LGWP97841156

Verifikasi Public
KOTA SURAKARTA
19 Feb 2026
0 ditandai

Bersama surat ini saya ingin mohon bantuan Bapak Gubernur Jawa Tengah terkait PP No.15 Th. 2023 tentang pemberian tambahan Tunjangan Profesi Guru sebesar 50% untuk THR & Gaji 13 Th. 2023  dan PP No.14 Th. 2024 yg dilanjutkan dgn Nota Dinas Menteri Keuangan Nomer, 1288/PB.2/2024 tentang pemberian tambahan Tunjangan Profesi Guru 100% untuk THR & Gaji 13 Th. 2024 bagi guru ASND yg TIDAK mendapatkan Tukin/TPP daerah.

Alhamdulillah kami Guru ASND Pemkot Surakarta diundang Dinas Pendidikan Pemkot Surakarta untuk menandatangani HANYA 1 SPJ Pencairan 50% TPG THR Th. 2023 pada tanggal 22 Februari th. 2025 dan akhirnya dana 50% TPG THR Th. 2023 cair masuk rekening tanggal 14 Maret 2025. Kemudian kami diundang lagi oleh Dinas Pendidikan Pemkot Surakarta untuk menandatangani 2 SPJ Pencairan 100% TPG THR dan Gaji 13 Th. 2024 pada tanggal 14 Maret th. 2025 dan akhirnya dana tersebut cair masuk rekening tanggal 21 Maret 2025.

Dari 4 KOMPONEN TAMBAHAN TUNJANGAN PROFESI GURU sesuai dengan PP No.15 Th. 2023 & PP No.14 Th. 2024, ternyata sampai hari ini 19 Februari 2026, 50% TPG untuk GAJI 13 Th.2023, TIDAK DICAIRKAN/TIDAK DIBERIKAN.

Selain hal tersebut, untuk 100% TPG THR & Gaji 13 tahun 2025 juga sampai hari ini, Kamis 19 Februari 2026 juga BELUM DICAIRKAN/ BELUM DIBERIKAN kepada Guru ASND Kota Surakarta meskipun dana 100% TPG THR & Gaji 13 tahun 2025 sudah ditransfer semua dari pemerintah Pusat sejak akhir bulan Desember 2025. Tetapi di awal bulan Februari 2026 disampaikan alasan dari Dinas Pendidikan Kota Surakarta bahwa Dana untuk 100% TPG THR & Gaji 13 tahun 2025 masih kurang 500juta.

Kami mohon bantuan yang terhormat Bpk Gubernur Jawa Tengah untuk bisa SEGERA memberikan instruksi kepada Pemerintah Kota Surakarta khususnya Dinas Pendidikan Kota Surakarta terkait pencairan 1 KOMPONEN dana tambahan 50% TPG Gaji 13 Th. 2023 dan 100% TPG THR & Gaji 13 tahun 2025 bagi Guru ASND Pemerintah Kota Surakarta untuk BISA SEGERA diberikan Hak-hak kami sebagai Guru ASND Pemerintah Kota Surakarta

Atas bantuan dari Yang Terhormat Bapak Gubernur Jawa Tengah kami ucapkan banyak terima kasih.🙏

Disposisi

Kamis, 19 Februari 2026 - 12:11 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Surakarta

Verifikasi

Rabu, 25 Februari 2026 - 08:15 WIB

Kota Surakarta

Laporan terverifikasi tim ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta), dengan nomor lacak 2026001559. https://ulas.surakarta.go.id