Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP97819439
KOTA SURAKARTA, 28 Aug 2020
Bagaimana cara mendapatkan KIS KESEHATAN dan KIP. sedang saya yang 1 tahun ini menganggur blm dpt bantuan apapun.kemarin BST tahap 1 mendapat tp harus mengurus surat2 karena NIK saya terpakai atas nama orang lain.tahap ke 2 ini sayatdk mendapat. Mohon panjenengan untuk menindak lanjuti.karna saya sdh hampir putus asa kesana kemari tanpa hasil.terimakasih sebelumnya
Disposisi
Jumat, 28 Agustus 2020 - 16:15 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 31 Agustus 2020 - 08:21 WIB
Kota Surakarta
Laporan terverifikasi tim ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta).
Progress
Senin, 31 Agustus 2020 - 14:12 WIB
Kota Surakarta
Laporan diproses oleh instansi terkait (Dinkes Surakarta).
Selesai
Senin, 31 Agustus 2020 - 14:14 WIB
Kota Surakarta
Terimakasih atas pertanyan sdr Marwan Widayanto tentang KIS. Syarat pengajuan KIS PBI adalah sebagai berikut :
- Surat permohonan Lurah kepada Kepala Dinas Kesehatan;
- Foto copi KK, KTP, KIA dan akte bagi anak;
- Surat pernyataan tidak mampu membayar premi BPJS yang diketahui Lurah;
- Surat keterangan domisili paling sedikit 5 thn dan warga tdk mampu dari rt/ rw dan lurah.
Berkas dikumpulkan ke Kalurahan, untuk diajukan ke Dinas Kesehatan secara kolektif oleh Kalurahan.
---
Terkait jawaban tentang KIP, sudah kami buatkan tiket pengaduan dengan Nomor : 0000003535 yg dapat diakses melalui ulas.surakarta.go.id
Terimakasih