Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP97675122

Rincian Aduan

LGWP97675122

Selesai Public

Lampiran

KOTA MAGELANG
08 Jun 2023
0 ditandai
Assallamuallaikum wr . Wb. Pak.. Saya mau tanya.. Katanya ada pemutihan pajak kendaraan..dan masih berlaku sampai saat ini.. Tapi kok saya balik nama masih tetap harus bayar .. Apa kami salah pendaftaran atau gimana.. Tolong di klarifikasi

Disposisi

Kamis, 08 Juni 2023 - 14:34 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Kamis, 08 Juni 2023 - 14:57 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan diterima

Progress

Kamis, 08 Juni 2023 - 15:03 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Halo kak,


Terima kasih atas aduannya. Saat ini di Jawa Tengah memang sedang berlaku Program Bebas Denda Pajak Kendaraan maupun Bebas Biaya Balik Nama sesuai dengan tanggal berlakunya masing-masing program.


Untuk pertanyaan kakak, perlu kami informasikan kembali bahwa yang Gratis / Bebas Biaya adalah Denda Pajak Kendaraan dan Biaya Balik Nama kendaraan saja. Untuk yang lainnya seperti Pokok Pajak, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya pembuatan STNK baru, BPKB dan sebagainya TIdak Gratis / harus tetap dibayar.


Demikian, semoga dapat dipahami ya kak.

Terima kasih atas kesediaan kaka taat membayar pajak kendaraan

Selesai

Senin, 12 Juni 2023 - 10:22 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Aduan selesai ditindaklanjuti. Terima kasih