Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP97675122
KOTA MAGELANG, 08 Jun 2023
Assallamuallaikum wr . Wb. Pak.. Saya mau tanya.. Katanya ada pemutihan pajak kendaraan..dan masih berlaku sampai saat ini.. Tapi kok saya balik nama masih tetap harus bayar .. Apa kami salah pendaftaran atau gimana.. Tolong di klarifikasi
0 Orang Menandai Aduan Ini
Belum Direspon
Kamis, 08 Juni 2023 - 14:34 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 08 Juni 2023 - 14:57 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Laporan diterima
Progress
Kamis, 08 Juni 2023 - 15:03 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Halo kak,
Terima kasih atas aduannya. Saat ini di Jawa Tengah memang sedang berlaku Program Bebas Denda Pajak Kendaraan maupun Bebas Biaya Balik Nama sesuai dengan tanggal berlakunya masing-masing program.
Untuk pertanyaan kakak, perlu kami informasikan kembali bahwa yang Gratis / Bebas Biaya adalah Denda Pajak Kendaraan dan Biaya Balik Nama kendaraan saja. Untuk yang lainnya seperti Pokok Pajak, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya pembuatan STNK baru, BPKB dan sebagainya TIdak Gratis / harus tetap dibayar.
Demikian, semoga dapat dipahami ya kak.
Terima kasih atas kesediaan kaka taat membayar pajak kendaraan
Selesai
Senin, 12 Juni 2023 - 10:22 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Aduan selesai ditindaklanjuti. Terima kasih