Rincian Aduan
LGWP97675122
Lihat detail lengkap aduan LGWP97675122
LGWP97675122
Admin Gubernuran
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan diterima
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Halo kak,
Terima kasih atas aduannya. Saat ini di Jawa Tengah memang sedang berlaku Program Bebas Denda Pajak Kendaraan maupun Bebas Biaya Balik Nama sesuai dengan tanggal berlakunya masing-masing program.
Untuk pertanyaan kakak, perlu kami informasikan kembali bahwa yang Gratis / Bebas Biaya adalah Denda Pajak Kendaraan dan Biaya Balik Nama kendaraan saja. Untuk yang lainnya seperti Pokok Pajak, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya pembuatan STNK baru, BPKB dan sebagainya TIdak Gratis / harus tetap dibayar.
Demikian, semoga dapat dipahami ya kak.
Terima kasih atas kesediaan kaka taat membayar pajak kendaraan
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Aduan selesai ditindaklanjuti. Terima kasih