Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP97528676

Rincian Aduan

LGWP97528676

Selesai Public
LAIN-LAIN
04 Aug 2017
0 ditandai
selamat pagi pak gubenur, saya mau tentang TPK untuk pengelolaan DD, menurut peraturan mentri dalam neger no 113 tahun 2014 tim pelaksana kegiatan kan gak boleh sekretaris desa dan bendahara desa. tapi di desaku sekretaris dan bendahara desa menjadi tpk, apakah peraturan mentri sudah tidak berlaku atau gimana? yang kami takutkan untuk DD di desaku dimanfaatkan oleh perangkat perangkat desaku, karena yang menjadi tpk adalah orang2 tersebut. dan satu lagi yang buat kami curiga adalah pekerjaannya, yang tidak boleh dikerjakan oleh warga setempat, melainkan orang dari pihak tpk. trimakasih sekian laporan saya.

Disposisi

Jumat, 04 Agustus 2017 - 11:10 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Verifikasi

Jumat, 04 Agustus 2017 - 11:14 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

laporan ditindaklanjuti

Progress

Senin, 07 Agustus 2017 - 07:55 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

terimakasih informasinya, Mohon konfirmasi Desa, Kecamatan dan Kabupaten mana? untuk segera dapat kami koordinasikandan tindaklanjuti dengan pihak terkait.

Selesai

Senin, 07 Agustus 2017 - 07:56 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

laporan telah dijawab