Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP97513751
KABUPATEN TEGAL, 28 Dec 2022
Lapor pak jembatan kali wangon desa karang Dawa margasari kab Tegal jebol mengakibatkan saluran pengairan sawah petani terputus dan jebolnya bendungan bisa membahayakan pemukiman mohon segera ditindaklanjuti pihak terkait
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 29 Desember 2022 - 08:52 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 29 Desember 2022 - 11:37 WIB
Kabupaten Tegal
Dikembalikan
Kamis, 29 Desember 2022 - 12:34 WIB
Kabupaten Tegal
Kami kembalikan aduan tersebut karena setelah kami mengkomunikasikan dengan dinas terkait dalam hal ini Dinas PUPR dan juga sudah dilakukan pengecekan bahwasanya perbaikan bendungan (bukan jembatan) tersebut menjadi kewenangan dari BWWS Kali Pemali Comal atau menjadi kewenangan dari propinsi.Demikian yang dapat kami sampaikan
Disposisi
Kamis, 29 Desember 2022 - 12:49 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 29 Desember 2022 - 14:28 WIB
DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG
Siap cek dan koordinasikan..
Progress
Sabtu, 31 Desember 2022 - 14:02 WIB
DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG
Hasil cek lapangan bersama Korpokla Pemali, Subkor OP,
Subkor Dalguna, Staf Balai BPSDA Pemali Comal, Mantri Pengairan DI. Parakan
Kidang, Ketua P3A DI. Parakan Kidang dan dari DPU PR Kab. Tegal menugaskan
Mantri Pengairan Rajabawah UPTD Balapulang, pelapor belum bisa dihubungi dan
Kepala Desa sedang tidak berada ditempat cek lapangan didampingi oleh
masyarakat sekitar yg tempat tinggalnya berada disekitar Bd. Wangon kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan informasi masyarakat dan Ketua P3A DI.
Parakan Kidang bahwa Bd. Wangon dibangun
kisaran tahun 1970 an dimanfaatkan untuk menangkap air buangan dari sawah areal
layanan B.MS 2 DI. Parakan Kidang dan
air buangan dari pemukiman setempat yg masuk ke S. Wangon. Sedangkan S.
Wangon sendiri bermuara ke S. Pemali.
Berdasarkan Lampiran III Permen PUPR Nomor 14/PRT/M/2015
Tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi DI. Wangon masuk dalam
Kewenangan Kabupaten Tegal. informasi
dari Bp. Abdurrahman selaku Mantri Pengairan Rajabawah, saat ini luas areal DI.
Wangon kurang dari 50 Ha.
2. Pada tgl 22 des
2022 terjadi banjir di s wangon yg menyebabkan separuh tubuh Bendung sampai
dengan lantai ambrol (lebar berkisar 3 m ketinggian sampai dasar berisar 4 m) ;
Sayap kanan Bendung ambrol dan saluran pembawa terputus sepanjang
kurang lebih 5 m
3. Untuk penanganan darurat dan permanen akan dikoordinasikan ke DPUPR kab.Tegal
dan Pemerintah Desa Karangdawa.
Balai PSDA Pemali Comal, Dinas PUSDATARU Provinsi Jawa
Tengah C siap berkolaborasi dalam penanganan
daruratnya
Demikian terima kasih.
Selesai
Sabtu, 31 Desember 2022 - 14:03 WIB
DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG
Hasil cek lapangan bersama Korpokla Pemali, Subkor OP, Subkor Dalguna, Staf Balai BPSDA Pemali Comal, Mantri Pengairan DI. Parakan Kidang, Ketua P3A DI. Parakan Kidang dan dari DPU PR Kab. Tegal menugaskan Mantri Pengairan Rajabawah UPTD Balapulang, pelapor belum bisa dihubungi dan Kepala Desa sedang tidak berada ditempat cek lapangan didampingi oleh masyarakat sekitar yg tempat tinggalnya berada disekitar Bd. Wangon kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan informasi masyarakat dan Ketua P3A DI. Parakan Kidang bahwa Bd. Wangon dibangun kisaran tahun 1970 an dimanfaatkan untuk menangkap air buangan dari sawah areal layanan B.MS 2 DI. Parakan Kidang dan air buangan dari pemukiman setempat yg masuk ke S. Wangon. Sedangkan S. Wangon sendiri bermuara ke S. Pemali.
Berdasarkan Lampiran III Permen PUPR Nomor 14/PRT/M/2015 Tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi DI. Wangon masuk dalam Kewenangan Kabupaten Tegal. informasi dari Bp. Abdurrahman selaku Mantri Pengairan Rajabawah, saat ini luas areal DI. Wangon kurang dari 50 Ha.
2. Pada tgl 22 des 2022 terjadi banjir di s wangon yg menyebabkan separuh tubuh Bendung sampai dengan lantai ambrol (lebar berkisar 3 m ketinggian sampai dasar berisar 4 m) ;
Sayap kanan Bendung ambrol dan saluran pembawa terputus sepanjang kurang lebih 5 m
3. Untuk penanganan darurat dan permanen akan dikoordinasikan ke DPUPR kab.Tegal dan Pemerintah Desa Karangdawa.
Balai PSDA Pemali Comal, Dinas PUSDATARU Provinsi Jawa Tengah C siap berkolaborasi dalam penanganan daruratnya
Demikian terima kasih.