Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP97513751

Rincian Aduan

LGWP97513751

Selesai Public
KABUPATEN TEGAL
28 Dec 2022
0 ditandai
Lapor pak jembatan kali wangon desa karang Dawa margasari kab Tegal jebol mengakibatkan saluran pengairan sawah petani terputus dan jebolnya bendungan bisa membahayakan pemukiman mohon segera ditindaklanjuti pihak terkait

Disposisi

Kamis, 29 Desember 2022 - 08:52 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal

Verifikasi

Kamis, 29 Desember 2022 - 11:37 WIB

Kabupaten Tegal

Terimakasih atas partisipasinya di dalam menggunakan lapor Gubernur sebagai kanal aduan masyarakat.Perihal keluhan panjenengan kami koordinasikan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang agar nanti perbaikan jembatan tersebut dapt dianggarkan di tahun 2023 

Dikembalikan

Kamis, 29 Desember 2022 - 12:34 WIB

Kabupaten Tegal

Kami kembalikan aduan tersebut karena setelah kami mengkomunikasikan dengan dinas terkait dalam hal ini Dinas PUPR dan juga sudah dilakukan pengecekan  bahwasanya perbaikan bendungan (bukan jembatan) tersebut menjadi kewenangan dari BWWS Kali Pemali Comal atau menjadi kewenangan dari propinsi.Demikian yang dapat kami sampaikan

Disposisi

Kamis, 29 Desember 2022 - 12:49 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG

Verifikasi

Kamis, 29 Desember 2022 - 14:28 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG

Siap cek dan koordinasikan..

Progress

Sabtu, 31 Desember 2022 - 14:02 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG

Hasil cek lapangan bersama Korpokla Pemali, Subkor OP, Subkor Dalguna, Staf Balai BPSDA Pemali Comal, Mantri Pengairan DI. Parakan Kidang, Ketua P3A DI. Parakan Kidang dan dari DPU PR Kab. Tegal menugaskan Mantri Pengairan Rajabawah UPTD Balapulang, pelapor belum bisa dihubungi dan Kepala Desa sedang tidak berada ditempat cek lapangan didampingi oleh masyarakat sekitar yg tempat tinggalnya berada disekitar Bd. Wangon kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Berdasarkan informasi masyarakat dan Ketua P3A DI. Parakan Kidang  bahwa Bd. Wangon dibangun kisaran tahun 1970 an dimanfaatkan untuk menangkap air buangan dari sawah areal layanan B.MS 2 DI. Parakan Kidang dan  air buangan dari pemukiman setempat yg masuk ke S. Wangon. Sedangkan S. Wangon sendiri bermuara ke S. Pemali.

Berdasarkan Lampiran III Permen PUPR Nomor 14/PRT/M/2015 Tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi DI. Wangon masuk dalam Kewenangan Kabupaten Tegal.  informasi dari Bp. Abdurrahman selaku Mantri Pengairan Rajabawah, saat ini luas areal DI. Wangon kurang dari 50 Ha.

2.  Pada tgl 22 des 2022 terjadi banjir di s wangon yg menyebabkan separuh tubuh Bendung sampai dengan lantai ambrol (lebar berkisar 3 m ketinggian sampai dasar berisar 4 m) ;

Sayap kanan Bendung ambrol dan saluran pembawa terputus sepanjang kurang lebih 5 m

3. Untuk penanganan darurat dan permanen  akan dikoordinasikan ke DPUPR kab.Tegal dan  Pemerintah Desa Karangdawa.

Balai PSDA Pemali Comal, Dinas PUSDATARU Provinsi Jawa Tengah C siap  berkolaborasi dalam penanganan daruratnya

Demikian terima kasih.

Selesai

Sabtu, 31 Desember 2022 - 14:03 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG

Hasil cek lapangan bersama Korpokla Pemali, Subkor OP, Subkor Dalguna, Staf Balai BPSDA Pemali Comal, Mantri Pengairan DI. Parakan Kidang, Ketua P3A DI. Parakan Kidang dan dari DPU PR Kab. Tegal menugaskan Mantri Pengairan Rajabawah UPTD Balapulang, pelapor belum bisa dihubungi dan Kepala Desa sedang tidak berada ditempat cek lapangan didampingi oleh masyarakat sekitar yg tempat tinggalnya berada disekitar Bd. Wangon kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Berdasarkan informasi masyarakat dan Ketua P3A DI. Parakan Kidang  bahwa Bd. Wangon dibangun kisaran tahun 1970 an dimanfaatkan untuk menangkap air buangan dari sawah areal layanan B.MS 2 DI. Parakan Kidang dan  air buangan dari pemukiman setempat yg masuk ke S. Wangon. Sedangkan S. Wangon sendiri bermuara ke S. Pemali.

Berdasarkan Lampiran III Permen PUPR Nomor 14/PRT/M/2015 Tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi DI. Wangon masuk dalam Kewenangan Kabupaten Tegal.  informasi dari Bp. Abdurrahman selaku Mantri Pengairan Rajabawah, saat ini luas areal DI. Wangon kurang dari 50 Ha.

2.  Pada tgl 22 des 2022 terjadi banjir di s wangon yg menyebabkan separuh tubuh Bendung sampai dengan lantai ambrol (lebar berkisar 3 m ketinggian sampai dasar berisar 4 m) ;

Sayap kanan Bendung ambrol dan saluran pembawa terputus sepanjang kurang lebih 5 m

3. Untuk penanganan darurat dan permanen  akan dikoordinasikan ke DPUPR kab.Tegal dan  Pemerintah Desa Karangdawa.

Balai PSDA Pemali Comal, Dinas PUSDATARU Provinsi Jawa Tengah C siap  berkolaborasi dalam penanganan daruratnya

Demikian terima kasih.