Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP97398859

Rincian Aduan

LGWP97398859

Verifikasi Public
KABUPATEN TEGAL
08 Jan 2022
0 ditandai
Selamat malam, mau melaporkan ini pak ganjar. Ini adalah keluh kesah masyarakat, terutama kakak saya. Kakak saya merasa keberatan dengan sebuah kebijakan yang diberlakukan di sekolah MIS BUSTANUL HUDA DAWUHAN, kecamatan Talang kabupaten Tegal, jawa tengah. Karena di sekolahan diadakan sebuah kebijakan anak anak, khususnya kelas 4 yang harus ikut piknik ketempat wisata disemarang, seperti saloka. Anak anak diwajibkan harus ikut dan besaran biaya yang dipatok sebesar Rp.500.000/anak. Biaya sefede itu sangat memberatkan bagi orang tua siswa, apa lagi diwaktu waktu ini pandemik belum juga selesai, bahkan dikhawatirkan akan ada gelombang varian covid lagi. Disisi lain untuk anak anak belum mendapatkan vaksinasi, serta jika kita melihat kualitas pembelajaran daring kemaren saja menurut saya belum optimal dalam penerapan protokol kesehatannya. Dan ini sudah mencanangkan wajib piknik. Mohon kepada pihak terkait agar menegur kebijakan yang memberatkan orang tua siswa, serta meninju bagaimana langkah dan kesiapan yang akan diberlakukan jika akan melakukan piknik, apakah semua siswa diwajibkan sudah vaksin?. Dan bagaimana penerapan prokesnya, jangan sampai generasi bangsa dijadikan korban oleh oknum dengan acara sepihak tanpa memperhatikan kualitas ekonomi dari orang tau siswa serta kondisi yang sedang dialami dunia saat ini, terutama masalah covid. Mohon segera difollow up, terima kasih.

Disposisi

Minggu, 09 Januari 2022 - 14:14 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal

Verifikasi

Senin, 10 Januari 2022 - 10:27 WIB

Kabupaten Tegal

Terimakasih atas perhatian dan partisipasinya kami akan segera melakukan koordinasi dengan Pemkab Tegal melalui Kemenag Kabupaten Tegal untuk mengklarifikasi apakah iuran darmawisata ke saloka tersebut memang diwajibkan atau sifatnya secara sukarela untuk murid sekolah dasar kelas 4. Kami mewakili Pemkab Tegalmenyampikan permintaan  maaf jika dalam penerapan protokol kesehatan di wilayah Pemkab Tegal dirasakan kurang optimal bagi masyarakat Kabupaten Tegal .Perlu kami sampaikan bahwasanya penerapan protokol kesehatan bukan hanya tanggung jawab Pemerintah saja dalam hal ini PemkabTegal namun semua masyarakat wajib  menerapkan protokol kesehatan dimanapun berada dengan penerapan 5 M (Mencuci tangan,memakai masker, menjaga jarak,menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas karena dengan melakukan  ikhtiar ini diharapkan pencegahan maupun penularan Covid-19 dapat ditanggulangi dan tentunya kita  semua berdoa dan berharap semoga pageblug  pandemi Covid-19 ini secepatnya berakhir di Indonesia dan terkait dengan vaksin bagi anak sekolah hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 di sekolah yang sekarang marak terjadi di beberapa daerah.Mekaten nggih semoga bisa untuk dimaklumi dan maturnuwun atas partisipasi dan perhatian panjenengan terhadap prokes yang ada di wilayah Kabupaten Tegal