Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP97299709

Rincian Aduan

LGWP97299709

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
18 Nov 2022
0 ditandai
Assalamualaikum Pak,, saya mau minta tolong, pom bensin kradenan di audit lagi pak, soalnya pom bensin kradenan sangat miris pak sangat mementingkan bisnis jual beli pertalite yang di naungi mobil dan motor pengangsu bensin pak tolong di audit lagi pak. Alamat pom bensinnya di kabupaten Grobogan, kecamatan Kradenan, desa kradenan, tepatnya Jalan Raya Kradenan- sulur timur stasiun kradenan dan timur pasar kradenan Terima kasih.

Disposisi

Sabtu, 19 November 2022 - 14:01 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Senin, 21 November 2022 - 08:37 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Selesai

Minggu, 27 November 2022 - 12:07 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti aduan Saudara, kami telah melaksanakan  koordinasi bersama SBM PT. Pertamina wilayah MOR IV rayon 5 (wilayah kerja Pati dan Grobogan) dengan hasil sebagai berikut : 
1. Informasi dari SBM PT. Pertamina wilayah MOR IV rayon 5 (wilayah kerja Pati dan Grobogan) diperoleh keterangan bahwa :
a. Kejadian yang dilaporkan oleh pelapor berada di SPBU 44.581.09 Desa Kradenan, Kecamatan Kradenan, Grobogan.
b. Sebenarnya pada tanggal 12 Mei 2022 pernah ada laporan media online rodainformasi.com yang melaporkan dugaan BBM bersubsidi yang dijual bebas namun saat dilakukan sidak oleh Pertamina ke SPBU tersebut ternyata tidak ditemukan data-data penyelewengan BBM bersubsidi.
c. Untuk kasus yang baru terjadi, pihak Pertamina akan segera menindaklanjuti dengan pemantauan ke lapangan dalam beberapa hari ke depan dan bila ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan tegas dengan paencabutan pasokan BBM bersubsidi seperti baru saja yang dialami lainnya yaitu SPBU Ngabenrejo, Grobogan baru-baru ini.
d. Pertamina menegaskan bahwa mengacu pada Kepmen ESDM RI No. 37.K/K.02/MEM.M/2022 tentang jenis-jenis BBM khusus penugasan dimana pertalite telah berubah dari BBM non subsidi menjadi penugasan dan melalui surat dari pertamina tanggal 7 April 2022, SPBU atau lembaga penyalur dilarang melayani pembelian pertalite dengan Jerigen atau Drum untuk diperjualbelikan kembali. Pembelian pertalite dengen Jerigen harus disertai rekomendasi dari instansi pemerintah terkait.