Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP97218348

Rincian Aduan

LGWP97218348

Selesai Public

Lampiran

KOTA SALATIGA
15 Oct 2022
0 ditandai
laporan seputar nasip dari THL yang tidak memenuni syarat pppk. saya agung prasetyo dari salatiga bapak,,, mau menanyakan seputar nasib dari thl seperti saya yang berstatus keamanan kantor apakah memang tidak kesempatan lainnya selain outsersing bapak. bukan hanya keamanan.pengemudi.tukang sapu pasar.tukang sapu dinas lingkungan hidup apa memang tak pernah di sorot oleh negara,, bapak? terimaasih,,🙏

Disposisi

Sabtu, 15 Oktober 2022 - 15:40 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Salatiga

Verifikasi

Senin, 17 Oktober 2022 - 07:11 WIB

Kota Salatiga

Terima kasih telah menggunakan layanan aduan kami, selanjutnya akan kami teruskan ke pihak terkait. 

Progress

Selasa, 08 November 2022 - 07:26 WIB

Kota Salatiga

Yth, Bapak Agung Prasetyo..
Sehubungan dengan aduan Saudara di Aplikasi Laporgub, berikut kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.  Berdasarkan PP 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, dijelaskan bahwa Pegawai Non-ASN masih tetap dapat melaksanakan tugas paling lama 5 tahun dan pemberlakuan ini sampai bulan November 2023, selanjutnya ASN hanya ada 2 yaitu : PNS dan PPPK. Untuk Jabatan Pengemudi, Kebersihan dan Keamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya ( outsourching )
2.  Berdasarkan Surat Kemenpan RB Nomor B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 29 September 2022 perihal Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi pemerintah, disebutkan bahwa pendataan dilaksanakan bukan untuk mengangkat Tenaga Non-ASN menjadi ASN, namun bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah Tenaga Non-ASN di Lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah sebagai data dasar Tenaga Non-ASN.
3.  Selanjutnya terkait dengan penyelesaian Tenaga Non-ASN di Pemerintah Daerah masih menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat. Saat ini Pemkot Salatiga sedang merumuskan rencana kebijakan penyelesaian Tenaga Non-ASN yang tidak merugikan Tenaga Non-ASN, supaya Tenaga Non-ASN tersebut tetap dapat bekerja dan mendapatkan standar pengupahan yang jelas sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

Selesai

Selasa, 08 November 2022 - 07:27 WIB

Kota Salatiga

Demikian tanggapan kami, semoga bermanfaat.