Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP97218348
Rincian Aduan
LGWP97218348
Selesai
Public
Lampiran
laporan seputar nasip dari THL yang tidak memenuni syarat pppk.
saya agung prasetyo dari salatiga bapak,,, mau menanyakan seputar nasib dari thl seperti saya yang berstatus keamanan kantor apakah memang tidak kesempatan lainnya selain outsersing bapak.
bukan hanya keamanan.pengemudi.tukang sapu pasar.tukang sapu dinas lingkungan hidup apa memang tak pernah di sorot oleh negara,, bapak?
terimaasih,,ðŸ™
Topik
Disposisi
Sabtu, 15 Oktober 2022 - 15:40 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Salatiga
Verifikasi
Senin, 17 Oktober 2022 - 07:11 WIBKota Salatiga
Terima kasih telah menggunakan layanan aduan kami, selanjutnya akan kami teruskan ke pihak terkait.
Progress
Selasa, 08 November 2022 - 07:26 WIBKota Salatiga
Yth, Bapak Agung Prasetyo..
Sehubungan dengan aduan Saudara di Aplikasi Laporgub, berikut kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan PP 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, dijelaskan bahwa Pegawai Non-ASN masih tetap dapat melaksanakan tugas paling lama 5 tahun dan pemberlakuan ini sampai bulan November 2023, selanjutnya ASN hanya ada 2 yaitu : PNS dan PPPK. Untuk Jabatan Pengemudi, Kebersihan dan Keamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya ( outsourching )
2. Berdasarkan Surat Kemenpan RB Nomor B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 29 September 2022 perihal Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi pemerintah, disebutkan bahwa pendataan dilaksanakan bukan untuk mengangkat Tenaga Non-ASN menjadi ASN, namun bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah Tenaga Non-ASN di Lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah sebagai data dasar Tenaga Non-ASN.
3. Selanjutnya terkait dengan penyelesaian Tenaga Non-ASN di Pemerintah Daerah masih menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat. Saat ini Pemkot Salatiga sedang merumuskan rencana kebijakan penyelesaian Tenaga Non-ASN yang tidak merugikan Tenaga Non-ASN, supaya Tenaga Non-ASN tersebut tetap dapat bekerja dan mendapatkan standar pengupahan yang jelas sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.
Selesai
Selasa, 08 November 2022 - 07:27 WIBKota Salatiga
Demikian tanggapan kami, semoga bermanfaat.