Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP97191238

Rincian Aduan

LGWP97191238

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN SEMARANG
01 Sep 2024
0 ditandai
Mohon ditindaklanjuti pasar Getasan, hampir setiap hari para pedagang sayur berdagang di pinggir jalan bahkan sampai ke sebagian jalan. Bongkar muat barang jg dilakukan di pinggir jln sehingga menimbulkan kemacetan sampai jalan ke Kopeng. Hal ini sudah berlangsung beberapa waktu... Apa lagi di akhir pekan dan hari libur, kemacetan ke arah Salatiga semakin parah.

Disposisi

Minggu, 01 September 2024 - 22:34 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Semarang

Verifikasi

Senin, 02 September 2024 - 09:25 WIB

Kabupaten Semarang

Laporan telah kami teruskan ke Diskumperindag Kabupaten Semarang untuk ditindaklanjuti. Terimakasih atas perhatiannya

Progress

Jumat, 06 September 2024 - 10:58 WIB

Kabupaten Semarang

Yth. Pelapor berikut jawaban dari Diskumperindag Kabupaten Semarang terkait aduan anda:

Berdasarkan kebijakan Bapak Bupati Semarang, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023 Pemerintah Kabupaten Semarang telah menyerahkan 20 Pasar yang berdiri di atas tanah milik Desa. Pasar Getasan merupakan salah satu pasar yang berdiri di atas tanah milik Desa, sehingga terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023 pengelolaan Pasar Getasan diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Desa Getasan melalui BUMDes Getasan. Diskumperindag Kabupaten Semarang akan berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Getasan selaku pengelola pasar Getasan pada saat ini, untuk melakukan penertiban pedagang Pasar Getasan agar tidak berjualan di pinggir-pinggir jalan Salatiga-Kopeng dan dilakukan bongkar muat sesuai pada tempatnya.

Terimakasih atas perhatiannya

Selesai

Kamis, 10 Oktober 2024 - 11:30 WIB

Kabupaten Semarang

Laporan telah ditindaklanjuti