Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP97191238
Rincian Aduan
LGWP97191238
Lampiran
Disposisi
Minggu, 01 September 2024 - 22:34 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 02 September 2024 - 09:25 WIBKabupaten Semarang
Laporan telah kami teruskan ke Diskumperindag Kabupaten Semarang untuk ditindaklanjuti. Terimakasih atas perhatiannya
Progress
Jumat, 06 September 2024 - 10:58 WIBKabupaten Semarang
Yth. Pelapor berikut jawaban dari Diskumperindag Kabupaten Semarang terkait aduan anda:
Berdasarkan kebijakan Bapak Bupati Semarang, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023 Pemerintah Kabupaten Semarang telah menyerahkan 20 Pasar yang berdiri di atas tanah milik Desa. Pasar Getasan merupakan salah satu pasar yang berdiri di atas tanah milik Desa, sehingga terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023 pengelolaan Pasar Getasan diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Desa Getasan melalui BUMDes Getasan. Diskumperindag Kabupaten Semarang akan berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Getasan selaku pengelola pasar Getasan pada saat ini, untuk melakukan penertiban pedagang Pasar Getasan agar tidak berjualan di pinggir-pinggir jalan Salatiga-Kopeng dan dilakukan bongkar muat sesuai pada tempatnya.
Terimakasih atas perhatiannya
Selesai
Kamis, 10 Oktober 2024 - 11:30 WIBKabupaten Semarang
Laporan telah ditindaklanjuti