Rincian Aduan : LGWP97188933

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 12 Sep 2014

mohon informasi apakah untuk permohonan legalisir KTP di kecamatan dikenai biaya administrasi?karena saya meminta legalisir KTP di kecamatan mranggen kabupaten demak dipungut biaya Rp. 5.000 dan diminta mengambil di rumah pegawai kecamatan. terimakasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Jumat, 12 September 2014 - 16:17 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Verifikasi

Senin, 15 September 2014 - 10:49 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Terimakasih atas laporannya akan kami tindaklanjuti.

Progress

Selasa, 30 September 2014 - 08:46 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Penerbitan KK dan KTP di Kabupaten Demak sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan adalah gratis. Dimohon agar tidak melakukan pembayaran pengurusan dokumen kependudukan diluar perda yang telah ditentukan dan dalam kepengurusannya agar diurus sendiri tanpa melalui calo. Laporan saudara akan kami tindak lanjuti. Terima Kasih

Selesai

Selasa, 30 September 2014 - 08:47 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Laporan telah kami selesaikan. Terima Kasih