Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP97167148

Rincian Aduan

LGWP97167148

Selesai Public
KOTA SEMARANG
25 Mar 2026
0 ditandai

cc Pemerintah Kota Semarang.

Pengaduan ini merupakan tanggapan lanjutan atas pengaduan dengan link https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWP41803519.html

Tanggapan selengkapnya secara sistematis ada pada dokumen PDF di lampiran aduan. Terima kasih

Disposisi

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:26 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:57 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN - INSPEKTORAT

Progress

Jumat, 27 Maret 2026 - 07:48 WIB

Kota Semarang

Terima kasih atas aduan dan laporannya, segera kami teruskan ke bidang yang menangani

Progress

Senin, 30 Maret 2026 - 05:51 WIB

Kota Semarang

Selamat pagi, terima kasih atas laporan yang telah Anda sampaikan. Laporan Anda akan segera kami tindak lanjuti

Selesai

Rabu, 08 April 2026 - 09:35 WIB

Kota Semarang

Yth Pelapor, terima kasih atas laporan yang Anda berikan. Pj. Sekretaris Daerah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B/2210/000.1.7.1/IV/2026 tentang Penerbitan Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pada Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang. SE tersebut akan dipedomani oleh pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.