Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP97132378

Rincian Aduan

LGWP97132378

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PURWOREJO
03 Apr 2025
0 ditandai
Mohon izin Bapak/Ibu melaporkan bahwasannya ada penarikan pungli yang memberatkan siswa dilakukan oleh komite SMP Negeri 27 Purworejo kepada wali murid dengan rincian sebagai berikut : kelas 7 : 750rb kelas 8 : 850rb kelas 9 : 950rb saat dimintai kuitansi,, pihak komite tidak mau memberikan kuitansi pembayaran

Disposisi

Kamis, 03 April 2025 - 14:18 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purworejo

Verifikasi

Jumat, 04 April 2025 - 10:07 WIB

Kabupaten Purworejo

Selamat pagi. Laporan anda kami teruskan ke DINDIKBUD Kabupaten Purworejo untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. Terima kasih

Progress

Jumat, 11 April 2025 - 10:11 WIB

Kabupaten Purworejo

Terimakasih atas aduan yang Saudara sampaikan

Selanjutnya akan segera kami sampaikan kepada Pimpinan dan pihak terkait untuk mendapatkan tindak lanjut

Selesai

Senin, 28 April 2025 - 11:38 WIB

Kabupaten Purworejo

Kepala Sekolah dan Ketua Komite Sekolah SMPN 27 kami panggil ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo pada hari Rabu tanggal 9 April 2025, tetapi karena Ketua Komite Sekolah pada hari Rabu ada keperluan sehingga tidak bisa hadir, dan dapat hadir pada hari Kamis tanggal 10 April 2025.

Diperoleh informasi :

Bahwa SMPN 27 melaksanakan sosialisasi program sekolah dan rapat pleno komite tahun Ajaran 2024/2025 pada tanggal 17 September 2024 untuk kelas 7A s.d 7F, tanggal 18 September 2024 untuk kelas 8A s.d 8F dan tanggal 19 September 2024 untuk kelas 9A s.d 9F.(data dukung terlampir).

Pada bulan Januari 2025 terjadi pergantian Kepala Sekolah, dan Kepala Sekolah yang baru/ pengganti sudah kami bekali dengan pengertian perbedaan antara sumbangan dengan pungutan. Yang intinya bahwa sumbangan tidak terikat oleh jumlah dan waktu.

Pada saat sidang pleno pada saat Kepala Sekolah yang dahulu, disampaikan bahwa estimasi biaya untuk penganggaran operasional sekolah, sehingga bukan sebagai patokan untuk menyumbang. Jadi tidak ada keharusan untuk jumlah rupiahnya dalam memberikan sumbangan.

Sedangkan tidak diberikan kuitansi, karena pada saat itu komite sedang ada kegiatan sehingga murid yang bersangkutan disuruh menulis langsung di buku keuangan komite, jadi pihak komite tidak mempunyai maksud lain apapun. Dan kami meminta pihak komite untuk memberikan kuitansi bagi murid yang belum menerima. (data dukung terlampir).

Demikian klarifikasi kami dengan pihak Kepala Sekolah dan Komite Sekolah SMPN 27, dan apabila masih memginginkan penjelasan bisa datang langsung ke SMPN 27.