Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP97127713
KABUPATEN TEGAL, 04 Jul 2020
Assalamualaikum, Pak... Mohon untuk dievaluasi PPDB Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kab. Tegal yang menggunakan ijazah pendidikan non formal MDA sebagai pengurangan zonasi 1 KM di jalur zonasi, penambahan 10 poin di jalur prestasi, dan pertimbangan peringkat di jalur afirmasi. Sebagian dari kami yang tidak memiliki ijazah MDA mengeluhkan hal tersebut, Pak. Bukankah sekolah negeri seharusnya bisa menampung semua kalangan? Dan untuk di jalur prestasi poin tersebut merugikan, di mana yang bersaing dengan nilai rata" raport lebih tinggi kalah dengan yg memiliki rata" nilai raport lebih rendah jika memiliki ijazah MDA (dalam kedua kasus yg tidak ada penambahan poin dari piagam). Pun jika menggunakan jalur afirmasi, biaya untuk lulus dari MDA tidak sedikit, rata" di atas 1 juta rupiah. Mohon menjadi perhatiannya, Pak... Dan kami mohon dibantu... Terima kasih sebelumnya, Pak... Semoga sehat selalu... ????????????
Disposisi
Sabtu, 04 Juli 2020 - 11:52 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 28 Juli 2020 - 11:17 WIB
Kabupaten Tegal