Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP97102429

Rincian Aduan

LGWP97102429

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
12 Mar 2026
0 ditandai


Permohonan Tindak Lanjut Penggantian Plang Aset Pemkot Semarang di Lapangan Sepak Bola Jl. Cepoko Raya (Rujukan Aduan Sebelumnya)

Isi Aduan:

Kepada Yth.

Wali Kota Semarang

melalui Admin LaporGub

Dengan hormat,

Menindaklanjuti aduan sebelumnya dengan nomor laporan LGWP74860874 terkait plang tanah/bangunan milik Pemerintah Kota Semarang di Lapangan Sepak Bola Jl. Cepoko Raya, Kelurahan Cepoko, Kecamatan Gunungpati, yang kondisinya sudah pudar dan tidak terbaca dengan jelas.

Berdasarkan jawaban yang disampaikan pada laporan sebelumnya, dijelaskan bahwa Kecamatan Gunungpati telah mengajukan usulan penggantian plang kepada BPKAD Kota Semarang melalui surat Nomor B/694/000.2.3.2/VIII/2024 dan saat ini masih menunggu realisasi.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami menyampaikan aduan lanjutan agar proses tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh OPD yang berwenang, mengingat plang penanda aset pemerintah memiliki fungsi penting sebagai identitas dan pengamanan aset milik daerah. Apabila plang tersebut pudar atau tidak jelas, maka berpotensi menimbulkan kerawanan terhadap status kepemilikan aset pemerintah di kemudian hari.

Oleh karena itu, kami memohon agar:

  1. Admin Pemerintah Kota Semarang mendisposisikan aduan ini langsung kepada BPKAD/BLKAD Kota Semarang selaku OPD pengelola aset daerah.
  2. BPKAD Kota Semarang segera merealisasikan penggantian plang aset tersebut, mengingat usulan sudah diajukan sejak tahun 2024.
  3. Plang aset dipasang kembali dengan desain yang jelas, kuat, dan permanen agar tidak mudah pudar atau rusak.
  4. Dilakukan pengecekan terhadap plang aset Pemkot lainnya, khususnya yang berada di ruang terbuka, agar seluruh aset pemerintah memiliki identitas yang jelas.

Kami berharap aduan lanjutan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh BPKAD Kota Semarang sehingga pengamanan dan identifikasi aset milik Pemerintah Kota Semarang tetap terjaga dengan baik.

Demikian aduan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjutnya kami ucapkan terima kasih.


Disposisi

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:01 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:34 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH

Progress

Minggu, 22 Maret 2026 - 12:22 WIB

Kota Semarang

Sehubungan dengan permohonan tindak lanjut penggantian plang aset Pemerintah Kota Semarang di Lapangan Sepak Bola Jl. Cepoko Raya, dengan rincian Papan Tanda Larangan yang dicetak adalah sebagai berikut : - Alamat : Jl. Cepoko Raya, Kel. Ceoko, Kec. Gunungpati - Luas : 12.500 m2 - Penggunaan : Lapangan Sepak Bola - Nomor Kode Barang : 01.03.01.01.02.01.005 - Nomor Register : 00030 Dapat ditindaklnjuti dengan pemasangan Papan Tanda Larangan pada hari Rabu, 18 Maret 2026. Tindak Lanjut pemasangan Papan Tanda Larangan dilakukan koordinasi dengan Kecamatan Gunungpati dan Kelurahan Cepoko.

Selesai

Minggu, 22 Maret 2026 - 12:23 WIB

Kota Semarang

Sehubungan dengan permohonan tindak lanjut penggantian plang aset Pemerintah Kota Semarang di Lapangan Sepak Bola Jl. Cepoko Raya, dengan rincian Papan Tanda Larangan yang dicetak adalah sebagai berikut : - Alamat : Jl. Cepoko Raya, Kel. Ceoko, Kec. Gunungpati - Luas : 12.500 m2 - Penggunaan : Lapangan Sepak Bola - Nomor Kode Barang : 01.03.01.01.02.01.005 - Nomor Register : 00030 Dapat ditindaklnjuti dengan pemasangan Papan Tanda Larangan pada hari Rabu, 18 Maret 2026. Tindak Lanjut pemasangan Papan Tanda Larangan dilakukan koordinasi dengan Kecamatan Gunungpati dan Kelurahan Cepoko.