Senin, 24 Januari 2022 - 13:03 WIB
Kabupaten Jepara
Terimaksih atas laporannya
Terkait aduan ini diampaikan bahwa Dinas Kesehatan sudah menghubungi pelapor atas nama Bapak Aryo, Alamat Kedung pada hari Senin, 24 Januari 2022, pkl 08.45 WIB. Beberapa hal yang dijelaskan kepada pelapor adalah sebagai berikut :
1. Dinas Kesehatan beserta jajarannya tidak pernah mengeluarkan surat persetujuan vaksinasi utk ditandatangani orang tua/wali murid sebagaimana yg dimaksud.
2. Dalam pelaksanaan vaksinasi anak, sejak awal Dinas Kesehatan berkoordinasi dgn Disdikpora dan Kemenag melalui komunikasi langsung dan bersurat ttg persiapan yg harus dilakukan.
3. Komunikasi dengan orang tua/wali dari pihak sekolah, persetujuan, dan bila perlu pendampingan agar orang tua/wali mengertj, ikut mempersiapkan kondisi anak, mengurangi rasa takut anak.
4. Tim vaksinator (petugas kesehatan) senantiasa melaksanakan vaksinasi sesuai alur, SOP dan menyampaikan informasi terkait vaksin.
5. Tim vaksinator melakukan skrining kelayakan vaksin bagi setiap sasaran, bagi yg lolos dilanjutkan dgn pemberian vaksin secara injeksi.
6. Pasca vaksinasi, dilakukan observasi selama 15 menit utk memantau kondisi sasaran, kemudian diberikan kartu vaksinasi.
7. Apabila terjadi KIPI, dapat menghubungi dokter PIC faskes pelaksana atau ke puskesmas terdekat utk mendapatkan penanganan.
8. Vaksin covid bagi anak adalah upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat sehingga perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak.
9. Dinas kesehatan akan berkomunikasi kembali dengan Disdikpora dan Kemenag terkait persetujuan orang tua dalam mendukung vaksinasi anak.
Selesai