Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP96965059
Rincian Aduan
LGWP96965059
Selesai
Public
pak Gubernur, saya mau tanya mengenai PAD dari Tanah bengkok.
itu sebenarnya bagaimana, karena di lain pihak mengatakan bahwa kepala Desa dan Perangkat desa tidak berhak mengaku memiliki bengkok.
namun kenyataan yang ada Kepala Desa dan Perangkat Desa masih menyewakan bengkok secara individu.
bahkan bengkok eks perangkat Desa yang sudah purna juga selalu disewakan tanpa ada kejelasan.
ini terjadi di Desa kramat kecamatan Jatibarang - Brebes
semoga ditanggapi
Disposisi
Jumat, 20 Desember 2019 - 08:51 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Verifikasi
Jumat, 20 Desember 2019 - 09:41 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan ditindaklanjuti
Progress
Senin, 23 Desember 2019 - 09:17 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Tanah bengkok adalah aset milik desa yg pemanfaatannya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Desa dan keputusan kepala Desa. Dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel sesuai Permendagri Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Sudah lapor BPD?
Selesai
Senin, 23 Desember 2019 - 09:18 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan telah dijawab