Detail Aduan
Disposisi
Kamis, 01 Desember 2022 - 14:04 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL
Verifikasi
Jumat, 02 Desember 2022 - 07:52 WIB
DINAS SOSIAL
pendataan calon penerima bantuan dilakukan melalui pihak kelurahan. data tersebut memuat beberapa kriteria/kondisi seseorang/keluarga. oleh Pusat data-data tersebut kemudian diolah dan dilakukan pemeringkatan, dan penentuan penerima bantuan dilakukan berdasarkan hasil pemeringkatan tersebut. sehingga apabila ingin masuk dalam daftar calon penerima bantuan silakan mengajukan diri melalui kelurahan, dan daerah (kelurahan) sifatnya hanya mengusulkan, penetapan akhir penerima bantuan adalah kewenangan Pusat.
untuk PKH sendiri mempunyai kriteria yaitu keluarga yang didalamnya memiliki :
- Ibu Hamil
- Anak usia dini 0-6 Tahun
- Anak Sekolah (SD, SMP, SMA)
- Lansia 70 tahun keatas
- Disabilitas Berat