Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP96957490
Rincian Aduan
LGWP96957490
Verifikasi
Public
Assalamualaikum pak..saya mau nanya dari pertama adanya pkh sampai sekrg saya kedata. pdhl saya msh numpang sama orang tua dan saya punya balita.bagaimana caranya supaya kedata dan menerima pkh
Disposisi
Kamis, 01 Desember 2022 - 14:04 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL
Verifikasi
Jumat, 02 Desember 2022 - 07:52 WIBDINAS SOSIAL
pendataan calon penerima bantuan dilakukan melalui pihak kelurahan. data tersebut memuat beberapa kriteria/kondisi seseorang/keluarga. oleh Pusat data-data tersebut kemudian diolah dan dilakukan pemeringkatan, dan penentuan penerima bantuan dilakukan berdasarkan hasil pemeringkatan tersebut. sehingga apabila ingin masuk dalam daftar calon penerima bantuan silakan mengajukan diri melalui kelurahan, dan daerah (kelurahan) sifatnya hanya mengusulkan, penetapan akhir penerima bantuan adalah kewenangan Pusat.
untuk PKH sendiri mempunyai kriteria yaitu keluarga yang didalamnya memiliki :
- Ibu Hamil
- Anak usia dini 0-6 Tahun
- Anak Sekolah (SD, SMP, SMA)
- Lansia 70 tahun keatas
- Disabilitas Berat