Rincian Aduan : LGWP96936044

Verifikasi Public

KABUPATEN KENDAL, 20 Jun 2022

Saya guru swasta lulus PG sesuai permenpanrb no 20 th 2022 guru lulus PG masuk prioritas 1 untuk mendapatkan sk p3k tapi kenapa justru yang belum lulus PG /blm tes di sekolah negeri tdk bisa di geser sementara kami di "keranjangkan" ini sungguh melanggar UU tolong ditegakkan aturannya pak ganjar terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini