Detail Aduan
Disposisi
Rabu, 06 Januari 2021 - 18:49 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 07 Januari 2021 - 11:17 WIB
Kota Surakarta
Laporan terverifikasi tim ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta), dengan nomor lacak 0000004642.
Progress
Senin, 11 Januari 2021 - 16:00 WIB
Kota Surakarta
Laporan diproses oleh instansi terkait (Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan Daerah Kota Surakarta).
Selesai
Senin, 11 Januari 2021 - 16:01 WIB
Kota Surakarta
- Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 ( Covid 19 ) Pemerintah Kota Surakarta menindaklanjuti surat tersebut dengan membuat surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Surakarta tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease ( Covid-19) Di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta.
- Dalam SE tersebut diatur Komposisi 75 % ASN WFH dan 25% WFO, dan diatur masing2 perangkat daerah sesuai kebutuhan untuk tetap menjaga keberlangsungan pelayanan .
- Selama menjalankan WFH ASN dilarang menyalahgunakan masa bekerja dari rumah (WFH) dengan kegiatan di luar kedinasan,dengan berpergian,mengupload kegiatan di medsos.
- ASN yang WFO ketentuan jam kerja,berpakaian dll sesuai peraturan yang berlaku,dan tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat.
- Ketentuan PSBB berlaku sejak 11 januari s/d 25 Januari 2021