Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP96932055

Rincian Aduan

LGWP96932055

Selesai Public
KOTA SURAKARTA
06 Jan 2021
0 ditandai
Solo sebagai daerah zona ketat tapi pns nya pemkot solo tidak ada wfh mohon ditindaklanjuti

Disposisi

Rabu, 06 Januari 2021 - 18:49 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Surakarta

Verifikasi

Kamis, 07 Januari 2021 - 11:17 WIB

Kota Surakarta

Laporan terverifikasi tim ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta), dengan nomor lacak 0000004642.

http://ulas.surakarta.go.id

Progress

Senin, 11 Januari 2021 - 16:00 WIB

Kota Surakarta

Laporan diproses oleh instansi terkait (Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan Daerah Kota Surakarta).

Selesai

Senin, 11 Januari 2021 - 16:01 WIB

Kota Surakarta

  1. Berdasarkan  Instruksi Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 ( Covid 19 ) Pemerintah Kota Surakarta menindaklanjuti surat tersebut dengan membuat surat Edaran Sekretaris Daerah  Kota Surakarta tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease ( Covid-19) Di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta.
  2. Dalam SE tersebut diatur Komposisi 75 % ASN WFH dan 25% WFO, dan diatur masing2 perangkat daerah sesuai kebutuhan untuk tetap menjaga keberlangsungan pelayanan .
  3. Selama menjalankan WFH ASN dilarang  menyalahgunakan masa bekerja dari rumah (WFH) dengan kegiatan di luar kedinasan,dengan berpergian,mengupload kegiatan di medsos.
  4. ASN yang WFO ketentuan jam kerja,berpakaian dll sesuai peraturan yang berlaku,dan tetap melaksanakan protokol  kesehatan dengan ketat.
  5. Ketentuan PSBB  berlaku sejak 11 januari s/d 25 Januari 2021