Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP96932055
Rincian Aduan
LGWP96932055
Selesai
Public
Solo sebagai daerah zona ketat tapi pns nya pemkot solo tidak ada wfh mohon ditindaklanjuti
Topik
Disposisi
Rabu, 06 Januari 2021 - 18:49 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Surakarta
Verifikasi
Kamis, 07 Januari 2021 - 11:17 WIBKota Surakarta
Laporan terverifikasi tim ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta), dengan nomor lacak 0000004642.
Progress
Senin, 11 Januari 2021 - 16:00 WIBKota Surakarta
Laporan diproses oleh instansi terkait (Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan Daerah Kota Surakarta).
Selesai
Senin, 11 Januari 2021 - 16:01 WIBKota Surakarta
- Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 ( Covid 19 ) Pemerintah Kota Surakarta menindaklanjuti surat tersebut dengan membuat surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Surakarta tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease ( Covid-19) Di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta.
- Dalam SE tersebut diatur Komposisi 75 % ASN WFH dan 25% WFO, dan diatur masing2 perangkat daerah sesuai kebutuhan untuk tetap menjaga keberlangsungan pelayanan .
- Selama menjalankan WFH ASN dilarang menyalahgunakan masa bekerja dari rumah (WFH) dengan kegiatan di luar kedinasan,dengan berpergian,mengupload kegiatan di medsos.
- ASN yang WFO ketentuan jam kerja,berpakaian dll sesuai peraturan yang berlaku,dan tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat.
- Ketentuan PSBB berlaku sejak 11 januari s/d 25 Januari 2021