Rincian Aduan : LGWP96878976

Verifikasi Public

KOTA SEMARANG, 26 Jul 2022

Mohon menindak tegas SMA N 3 KOTA SEMARANG karena melakukan penjualan dan pengkoordiniran seragam sekolah dan melakukan penjualan dan pengkoordiniran buku MODUL LKS siswa tentu ini melanggar Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sekolah dilarang menjadi distributor buku LKS.seluruh satuan pendidikan dan guru dilarang menjual atau memungut biaya buku dan LKS kepada siswa seperti yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada Pasal 181 huruf a Dalam Permendikbud No.1/2021 pasal 27 tentang PPDB juga dijelaskan larangan melakukan pungutan untuk seragam. Begitu juga Permendikbud No.75/2016 dimana dijelaskan bahwa sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual seragam maupun bahan pakaian seragam di sekolah. karena yg terjadi di SMA 3 Kota Semarang BUKU PAKET yg sudah dibeli dengan dana bos dan dipinjamkan ke siswa secara gratis tidak dipakai guru sebagai bahan ajar ini sangat korupsi karena membuang buang anggaran BOS utk beli buku paket dan dipinjamkan ke siswa gratis namun tidak dipakai,yang dipakai untuk bahan ajar guru malah justru buku MODUL LKS yg dijual di dalam sekolah dan yang menjual serta mengkoordinir juga pihak sekolah..mohon ditindak tegas dipecat semua saja yang korupsi,,buku paket sudah dibeli sengan anggaran dana BOS dipinjamkan ke siswa gratis malah tidak dipakai (buang-buang anggaran saja) yg dipakai malah buku modul LKS yg bayar dan beli di sekolahan

0 Orang Menandai Aduan Ini