Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP96840707
KABUPATEN BOYOLALI, 02 Aug 2018
Untuk ojek online di bandara adi soemarmo kenapa tidak boleh pick up di dpn bandara, customer harus jalan sejauh 500 meter setelah keluar bndara. Dan banyak kejadian untuk ojek online tertangkap pihak satgas bandara dan kena denda sampai 1jt kalau mobil.Itu sangat memberatkan, padahal itukan tidak ada hukum positif yg mengatur. Yg pentingkan order lewat aplikasi, dan tidak mencomot penumpang begitu saja. Karena setau saya bandara yg lain sudah boleh pick up di bandara. Makasih..
Disposisi
Kamis, 02 Agustus 2018 - 10:55 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 06 Agustus 2018 - 14:12 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Progress
Senin, 06 Agustus 2018 - 14:14 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Selesai
Senin, 06 Agustus 2018 - 14:15 WIB
DINAS PERHUBUNGAN