Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP96812251

Rincian Aduan

LGWP96812251

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN CILACAP
24 May 2026
1 ditandai
Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Cilacap, untuk kroscek dan melakukan penertiban fiber optic dan tiang internet di perbatasan Jabar-Jateng tepatnya di jembatan Kalipucang yang menghubungkan Desa Rawaapu, Patimuan - Kalipucang Jabar.


Pelapor menyampaikan adanya tiang dan fiber optic yang terpasang diduga ilegal atau belum mengantongi izin dari pihak terkait dan diduga belum menunaikan kewajiban membayar pajak/ kontribusi, baik pajak tiang atau pajak pelanggan.


Perlu diketahui mereka reseller lokal dari Jawa Barat tidak cuma satu saja yang masuk lewat perbatasan ke wilayah kabupaten Cilacap, serta mereka banyak sekali pelanggannya di wilayah kecamatan Patimuan, kabupaten Cilacap.


Mohon segera ditindaklanjuti dan tindakan. Apalagi beberapa waktu lalu pelapor membaca berita adanya PAD tiang internet/ fiber optic kurang lebih sekitar 5 milyar rupiah di kabupaten Cilacap yang menguap/ tidak terserap.

Disposisi

Senin, 25 Mei 2026 - 07:53 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap

Verifikasi

Senin, 25 Mei 2026 - 15:20 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Telah Diverifikasi Oleh Aplikasi Lapor Bup Kabupaten Cilacap. Selanjutnya Akan Diproses Ke OPD yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti

Progress

Jumat, 05 Juni 2026 - 10:15 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Dari Lapor Gub Dengan Nomor Tiket LGWP96812251 Sudah Di Proses Ke OPD terkait dan akan segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.

Selesai

Jumat, 05 Juni 2026 - 10:19 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Dari Laporgub Dengan Nomor Tiket LGWP96812251 Sudah Diselesaikan Oleh OPD terkait. Respon Aduan: Menindaklanjuti aduan Saudara, kami telah melakukan kunjungan lapangan didampingi pihak Desa Rawaapu dan masyarakat disekitar lokasi aduan, bahwasannya lokasi tiang sebagaimana dimaksud berada di jalan nasional batas Provinsi Jawa Barat dan Cilacap (Patimuan-Sidareja), sehingga terkait perijinan provider/ pengelola maupun retribusinya bukan menjadi ranah Kab. Cilacap. Demikian disampaikan terima kasih