Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP96729977

Rincian Aduan

LGWP96729977

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BREBES
21 Sep 2026
0 ditandai

Saya cek status aduan LGWP67730770 di LaporGub. Saat ini yang tercatat baru sampai 3 September 2026: aduan diteruskan ke Kabupaten Brebes pukul 15.20 WIB dan diterima Kabupaten Brebes pukul 15.44 WIB. Belum terlihat tindak lanjut lanjutan pada halaman tersebut.


Izin menyampaikan tindak lanjut atas aduan LaporGub dengan nomor LGWP67730770 terkait permasalahan PSU di Perumahan Manaran Resident, Desa Jatibarang Lor, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes.

Aduan tersebut telah diteruskan dan diterima oleh Pemerintah Kabupaten Brebes. Namun sampai saat ini, kami sebagai warga belum mendapatkan informasi yang jelas mengenai sejauh mana proses tindak lanjut dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Brebes (Dinperwaskim).

Sebelumnya, pihak Dinas juga telah melakukan verifikasi lapangan dan menyampaikan hasil melalui surat. Namun sampai saat ini, kami belum melihat adanya progres nyata terhadap penyelesaian permasalahan PSU yang telah disampaikan oleh masyarakat.

Kami memahami bahwa terdapat upaya komunikasi atau diskusi dengan pihak terkait. Namun, kami berharap proses tersebut tidak berhenti pada sebatas diskusi, melainkan dapat menghasilkan tindak lanjut yang jelas, langkah konkret, serta batas waktu penyelesaian.

Oleh karena itu, kami memohon kepada Pemerintah Kabupaten Brebes agar dapat memberikan informasi:

  1. Sampai sejauh mana tindak lanjut atas aduan LGWP67730770;
  2. Apa perkembangan penanganan aduan setelah diterima oleh Pemerintah Kabupaten Brebes;
  3. Apa langkah konkret yang telah dan akan dilakukan oleh Dinperwaskim terhadap permasalahan PSU tersebut;
  4. Apabila telah dilakukan koordinasi atau diskusi dengan pihak developer, mohon disampaikan hasil dan tindak lanjutnya;
  5. Mohon adanya kepastian mengenai langkah penyelesaian serta target waktu yang dapat diinformasikan kepada masyarakat.

Kami juga memohon agar tindak lanjut aduan ini dapat ditembuskan kepada Bapak Bupati Brebes dan dinas/instansi terkait, sehingga permasalahan ini dapat menjadi perhatian bersama dan dapat dilakukan koordinasi lintas perangkat daerah apabila diperlukan.

Kami sebagai masyarakat tidak bermaksud menghambat proses komunikasi dengan pihak developer. Kami hanya berharap adanya kepastian, keterbukaan informasi, dan tindak lanjut nyata karena permasalahan PSU ini sudah cukup lama dirasakan oleh warga.

Mohon kiranya Pemerintah Kabupaten Brebes dapat memberikan informasi perkembangan penanganan aduan ini dan memastikan adanya tindak lanjut sampai permasalahan benar-benar mendapatkan penyelesaian.

Terima kasih atas perhatian dan tindak lanjutnya.


Tembusan :

  1. Bupati Brebes
  2. Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes
  3. Dinperwaskim Kabupaten Brebes
  4. Dinas Pekerjaan Umum/Bina Marga terkait jalan dan drainase, sesuai kewenangan
  5. Inspektorat Kabupaten Brebes, bila diperlukan untuk aspek pengawasan
  6. Kecamatan Jatibarang
  7. Pemerintah Desa Jatibarang Lor

Disposisi

Senin, 21 September 2026 - 15:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Brebes

Verifikasi

Selasa, 22 September 2026 - 09:54 WIB

Kabupaten Brebes

Aduan diterima

Progress

Selasa, 22 September 2026 - 09:54 WIB

Kabupaten Brebes

Aduan diteruskan ke dinperwaskim

Selesai

Rabu, 23 September 2026 - 10:49 WIB

Kabupaten Brebes

Berdasarkan konfirmasi jawaban Dinperwaskim :

Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait permasalahan PSU di Perumahan Manaran Resident, Desa Jatibarang Lor, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, bersama ini kami sampaikan kronologi penanganan sebagai berikut:

1. Tanggal 22 Juli 2026

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Brebes telah menerbitkan Surat Nomor T/600.2.16/187/VII/2026 perihal Tindak Lanjut Verifikasi Lapangan.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, kondisi PSU berupa jalan lingkungan, drainase, dan fasilitas peribadatan masih belum memenuhi kondisi yang layak dan perlu dilakukan tindak lanjut oleh pihak pengembang.

2. Tanggal 4 September 2026

Dinas telah menerbitkan Surat Undangan Nomor T/600.2/54/IX/2026 untuk pelaksanaan rapat klarifikasi dan pembahasan komitmen serta tahapan penyelesaian PSU, yang dijadwalkan pada Rabu, 9 September 2026.

3. Tanggal 5 s.d. 13 September 2026

Dalam komunikasi melalui WhatsApp, pihak pengembang PT Nafial Jaya Mandiri menyampaikan adanya kendala dalam penyelesaian PSU, antara lain keterbatasan pembiayaan/cash flow perusahaan serta kendala internal sumber daya manusia (admin mengundurkan diri). Pihak pengembang kemudian mengajukan penjadwalan kembali pertemuan menjadi tanggal 14 September 2026.

4. Tanggal 14 September 2026

Sampai dengan batas waktu yang telah disepakati, tidak terdapat surat balasan resmi maupun kehadiran pihak pengembang dalam agenda pertemuan dimaksud.

5. Tanggal 23 September 2026

Sebagai tindak lanjut, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Brebes menerbitkan Surat Undangan Kedua kepada pihak pengembang, dalam rangka memperoleh kejelasan dan komitmen tertulis mengenai penyelesaian PSU secara bertahap. Untuk ke tiga (3) kalinya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Brebes menundang pengembang dan perwakilan warga untuk menfasilitasi terkait aduan masyarakat PSU di Perumahan Manaran Resident yang akan dilaksanakan pada hari tanggal Senin, 28 September 2026 pukul 09.00 Wib tempat Aula Dinperwakim Kab Brebes 

Demikian perkembangan penanganan aduan ini kami sampaikan. Sebagai bentuk keseriusan dan tindak lanjut Dinas, surat resmi tanggal 22 Juli 2026 dan 4 September 2026 kami lampirkan sebagai bahan pendukung.

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Brebes akan terus melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap tindak lanjut penyelesaian PSU tersebut sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan sesuai hasil tindak lanjut berikutnya.

Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.