Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP96641070

Rincian Aduan

LGWP96641070

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BATANG
21 Mar 2023
1 ditandai
Lapor Gub ! Harusnya libur tanggal merah malah di ganti di hari raya idul fitri, padahal itu kan sudah ada cuti nasional Kejadian Pt Wanho Industries Indonesia Mohon kepada disnaker setempat bisa di revisi menejemen amburadul

Disposisi

Selasa, 21 Maret 2023 - 14:08 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Selasa, 21 Maret 2023 - 16:38 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait

Progress

Senin, 27 Maret 2023 - 08:48 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

selamat pagi bapak/ibu bisa kami minta Kontak Telpon/ WA untuk kemudahan petugas kami melakukan komunikasi dan Koordinasi dalam progres penindaklanjutan aduan ini. terimakasih

Selesai

Senin, 22 Januari 2024 - 00:12 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Selamat malam bapak/ibu terkait aduan panjenengan petugas kami dari Satwasker Pekalongan telah menindaklanjuti dengan sebagai berikut :

1. diperoleh keterangan bahwa perusahaan telah menerapkan kebijakan yang tidak sesuai dengan yang terdapat di peraturan perusahaan yang dimana dalam pelaksanaannya perusahaan awalnya hanya mengganti dengan libur dihari lain tanpa membayar upah lembur.

2. Dalam hal lembur perusahaan tidak membuat kesepakatan tertulis dengan tenaga kerja.

dengan demikian Disnakertrans Prov Jateng melalui Satwasker Wilayah Pekalongan menindaklanjuti dengan :

1. Memberikan pembinaan kepada manajemen perusahaan.

2. Mewajibkan perusahaan utk menerapkan peraturan perusahaan yang telah dibuat.

3. Mewajibkan kepada perusahaan untuk membayar upah lembur sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.

4. Memerintahkan kepada perusahaan, jika akan melakukan kegiatan pekerjaan diluar jam kerja harus dibuat kesepakatan secara tertulis.

demikian hasil dari tindaklanjut aduan di PT. Wanho Industries. terimakasih