Perihal: Pengaduan Masyarakat atas Penggunaan TNKB Putih dan Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Nomor Polisi H 1907 XA serta Permohonan Penindakan Tegas
Yth. Gubernur Jawa Tengah
Dengan hormat,
Saya menyampaikan pengaduan masyarakat terkait kendaraan dinas Nomor Polisi H 1907 XA yang berdasarkan dokumentasi yang saya lampirkan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna putih, padahal kendaraan dinas wajib menggunakan TNKB resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, berdasarkan data yang saya lampirkan, kendaraan dinas Nomor Polisi H 1907 XA juga belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor sejak tanggal 11 November 2024. Kondisi tersebut perlu segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan terhadap pengelolaan dan penggunaan kendaraan dinas yang bersangkutan.
Penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan serta adanya tunggakan kewajiban administrasi kendaraan merupakan hal yang harus ditindak secara serius karena menyangkut akuntabilitas pengelolaan aset milik pemerintah dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Sehubungan dengan hal tersebut, saya meminta Bapak Gubernur Jawa Tengah untuk:
- Memerintahkan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengguna dan penanggung jawab kendaraan dinas Nomor Polisi H 1907 XA.
- Memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah menjatuhkan sanksi disiplin ASN dan sanksi atas pelanggaran Kode Etik ASN sesuai hasil pemeriksaan.
- Berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah untuk melakukan penegakan hukum sesuai kewenangannya karena telah terbukti ditemukan pelanggaran lalu lintas dan pemalsuan TNKB.
- Menarik, menyita, dan memusnahkan TNKB berwarna putih yang digunakan pada kendaraan dinas tersebut agar tidak dapat digunakan kembali.
- Memastikan kendaraan tersebut hanya menggunakan TNKB merah resmi dengan pemasangan permanen sesuai ketentuan.
- Memerintahkan penyelesaian kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor beserta administrasi kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Mengevaluasi penggunaan kendaraan dinas tersebut dan mengambil tindakan administratif yang diperlukan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Sebagai bahan pemeriksaan, saya melampirkan empat dokumentasi, yaitu tiga dokumentasi pada lampiran aduan utama dan satu dokumentasi tambahan pada kolom diskusi aduan, yang diharapkan dapat menjadi bahan verifikasi dan tindak lanjut oleh instansi terkait.
Saya berharap pengaduan ini ditindaklanjuti secara cepat, profesional, transparan, dan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lampiran:
- Tiga dokumentasi pada lampiran aduan utama.
- Satu dokumentasi tambahan pada kolom diskusi aduan.
- Bukti penggunaan TNKB berwarna putih.
- Bukti status Pajak Kendaraan Bermotor sejak 11 November 2024.