Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP96639011

Rincian Aduan

LGWP96639011

Progress Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
30 Jun 2026
0 ditandai

Perihal: Pengaduan Masyarakat atas Penggunaan TNKB Putih dan Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Nomor Polisi H 1907 XA serta Permohonan Penindakan Tegas

Yth. Gubernur Jawa Tengah

Dengan hormat,

Saya menyampaikan pengaduan masyarakat terkait kendaraan dinas Nomor Polisi H 1907 XA yang berdasarkan dokumentasi yang saya lampirkan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna putih, padahal kendaraan dinas wajib menggunakan TNKB resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, berdasarkan data yang saya lampirkan, kendaraan dinas Nomor Polisi H 1907 XA juga belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor sejak tanggal 11 November 2024. Kondisi tersebut perlu segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan terhadap pengelolaan dan penggunaan kendaraan dinas yang bersangkutan.

Penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan serta adanya tunggakan kewajiban administrasi kendaraan merupakan hal yang harus ditindak secara serius karena menyangkut akuntabilitas pengelolaan aset milik pemerintah dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Sehubungan dengan hal tersebut, saya meminta Bapak Gubernur Jawa Tengah untuk:

  1. Memerintahkan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengguna dan penanggung jawab kendaraan dinas Nomor Polisi H 1907 XA.
  2. Memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah menjatuhkan sanksi disiplin ASN dan sanksi atas pelanggaran Kode Etik ASN sesuai hasil pemeriksaan.
  3. Berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah untuk melakukan penegakan hukum sesuai kewenangannya karena telah terbukti ditemukan pelanggaran lalu lintas dan pemalsuan TNKB.
  4. Menarik, menyita, dan memusnahkan TNKB berwarna putih yang digunakan pada kendaraan dinas tersebut agar tidak dapat digunakan kembali.
  5. Memastikan kendaraan tersebut hanya menggunakan TNKB merah resmi dengan pemasangan permanen sesuai ketentuan.
  6. Memerintahkan penyelesaian kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor beserta administrasi kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
  7. Mengevaluasi penggunaan kendaraan dinas tersebut dan mengambil tindakan administratif yang diperlukan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Sebagai bahan pemeriksaan, saya melampirkan empat dokumentasi, yaitu tiga dokumentasi pada lampiran aduan utama dan satu dokumentasi tambahan pada kolom diskusi aduan, yang diharapkan dapat menjadi bahan verifikasi dan tindak lanjut oleh instansi terkait.

Saya berharap pengaduan ini ditindaklanjuti secara cepat, profesional, transparan, dan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lampiran:

  1. Tiga dokumentasi pada lampiran aduan utama.
  2. Satu dokumentasi tambahan pada kolom diskusi aduan.
  3. Bukti penggunaan TNKB berwarna putih.
  4. Bukti status Pajak Kendaraan Bermotor sejak 11 November 2024.


Disposisi

Rabu, 01 Juli 2026 - 08:49 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Rabu, 01 Juli 2026 - 08:55 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN - INSPEKTORAT

Progress

Kamis, 02 Juli 2026 - 09:33 WIB

Kota Semarang

Selamat pagi, terima kasih atas laporan yang telah Anda sampaikan. Laporan Anda akan segera kami tindak lanjuti

Progress

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:15 WIB

Kota Semarang

terima kasih atas laporan dan aduannya, segera kami teruskan ke bidang yang menangani