Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP96635144
KABUPATEN TEGAL, 26 Dec 2022
Alamat: kabupaten tegal, Kecamatan kecamatan margasari, desa prupuk selatan Laporan: Pak ganjar mohon segera di tindak lanjuti terkait kembali beroperasinya kegiatan penambangan galian C yang sebelumnya sudah diketahui ilegal (pada laporan kami sebelumnya dengan kode Rincian Aduan : LGWA69171976) Kondisi terkini: - Pihak perusahaan yang sedang berjalan bukan lagi CV. Prima Logam, melainkan CV. Ronny Truko. Perusahaan ini telah memasang plang berisikan informasi izin penambangan (foto terlampir). Dan kegiatan penambangan yang ke-2 ini, sudah beroperasi kurang lebih sekitar 3 bulan. - Isu yang berkembang dimasyarakat, seandainya ada warga yang melaporkan kegiatan penambangan ini, diancam oleh mereka, akan di tuntut ke ranah hukum. Karena mereka mengaklaim telah mengantongi ijin penambangan. - Akses jalan utama warga Karang Anyar Prupuk Selatan menjadi licin dan becek, sehingga sangat mengganggu dan membahayakan masyarakat. - Warga berasumsi dengan Adanya kegiatan penambangan ini, nantinya akan berdampak pada bencana longsor yang mengancam permukiman warga RW 01 dan akses jalan raya Tegal-Purwokerto (Fly Over) di prupuk selatan. - Warga mulai bergejolak dan tidak menginginkan (MENOLAK) adanya proyek penambangan diwilayah sungai pemali yang melintasi Prupuk Selatan dalam bentuk / modus apapun selamanya. Untuk menghindari reaksi gelombang masa yang berlebihan kami mohon untuk segera ditindak lanjuti SECARA CEPAT DAN TUNTAS. Untuk laporan yang kedua kali ini dengan kasus yang sama kami warga masyarkat mengharapakan bapak gubernur jateng ganjar pranowo untuk sidak secara lansung dan menuntaskan semua polemik yang tengah terjadi di masyarakat terkait penambangan batu dan pasir di desa kami. Terimakasih.
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 26 Desember 2022 - 08:55 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 26 Desember 2022 - 14:48 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Laporan diterima
Progress
Kamis, 29 Desember 2022 - 06:51 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan Saudara, Bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Telah kami lakukan koordinasi dan komunikasi terkait hal tsb dengan pelapor dan pemrakarsa dan dilanjutkan dengan peninjauan lokasi bersama.
2. Pelapor dan warga masyarakat tidak mengetahui bahwa di lokasi tersebut telah terdapat Izin SIPB karena tdk pernah ada sosialisasi.
3. Di lokasi dijumpai kegiatan penambangan sirtu dengan menggunakan 2 unit excavator. Lokasi penambangan terletak disebelah barat sungai pemali dan kegiatan tsb telah mempunya izin berupa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dengan SK BKPM Nomor 44/1/SIPB/PMDN/2022 Tanggal 13 April 2022 seluas 6 hektar dengan masa berlaku 3 tahun dan telah mendapatkan persetujuan rencana kerja dari Dinas ESDM Prov. Jawa Tengah, sedangkan dokumen lingkungan yang dipunyai adalah SPPL OSS (self declair).
4. Lokasi penambangan terletak di Desa Wlahar, Kec. Larangan, Kab. Brebes sedangkan akses keluar masuk dump truk melalui Desa Prupuk Selatan, Kec. Margasari, Kab. Tegal.
5. Kegiatan penambangan tsb berdasarkan informasi dari pemrakarsa telah berlangsung selama kurang lebih 1 bulan, dengan estimasi sirtu yang telah diangkut sebesar kurang lebih 500 M3 dan belum dibayarkan pajaknya.
6. Terkait dengan Kegiatan tsb telah kami lakukan dan sampaikan hal - hal sbb:
a. Kami hentikan kegiatan penambangannya utk selanjutnya pemrakarsa kami perintahkan untuk segera mengurus persetujuan lingkungan pada instansi terkait.
b. Membayar pajak MBLB komoditas sirtu ke BAPPENDA Brebes (akan dibayarkan pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2022)
c. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat disekitar lokasi terkait izin tambang yang dimiliki.
Selesai
Kamis, 29 Desember 2022 - 06:51 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian yang dapat kami sampaikan
terima kasih