Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP96622115
KABUPATEN KEBUMEN, 02 Dec 2016
Tsani Muhammad Asykuri — 5 bintangKepada Samsat kebumen...enyong sebagai putra asli daerah...mau mempertanyakan adanya pungutan setelah cek fisik kendaraan 5 tahunan..., koq ada pungutan/pembayaran sebesar Rp. 40.000.- dan ambil berkas perpanjangan pajak kendaraan 5 tahunan Rp. 30.000,- sekiranya hal itu ada peraturan dan undang-undangnya tentunya ada bukti pembayaran/ tanda bukti yang syah...tapi selama ini tidak ada bukti yang syah atas semua itu. apakah ini bukan bentuk pungutan liar (Pungli) yang dilakukan samsat kebumen...? mohon periksa n tinjau kembali... semua ini demi kemajuan dan peningkatan kerja aparatur pemerintah... sehingga tidak membebani rakyat....! Suka · Komentari · sekitar 3 bulan yang lalu · 1 Ulasan. Saya juga pernah mengalami saat ganti STNK
Disposisi
Senin, 05 Desember 2016 - 06:06 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 05 Desember 2016 - 08:59 WIB
INSPEKTORAT
Progress
Kamis, 05 Januari 2017 - 16:09 WIB
INSPEKTORAT
Selesai
Jumat, 14 Juni 2024 - 11:11 WIB
INSPEKTORAT
Penanganan aduan tersebut telah dikoordinasikan kepada DPPAD Provinsi Jawa Tengah dengan surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah No. 356/3888/1.1/2016 tgl 19 Desember 2016 terima kasih