Kepada Gubernur Jawa Tengah selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang berwenang serta bertugas melakukan pembinaan, pengawasan, koordinasi, dan penyelarasan penyelenggaraan urusan pemerintahan;
Kepada DLHK Provinsi Jawa Tengah beserta Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah terkait selaku lini pengawas dan pengelola teknis kawasan kehutanan di Jawa Tengah;
Menyambung aduan LGWP07980038 dan tindak lanjut LGWP01379309, berikut disampaikan informasi tambahan serta perincian titik lokasi kios dan perusakan papan pengamanan kawasan di lapangan:
Kios Baru Agen Telur dan Sembako
Pada bentang kawasan hutan negara yang sama, dekat Taman Makam Rimbawan Jawa Tengah, berdiri bangunan semi permanen baru berupa kios agen telur dan sembako (didirikan Agustus 2026).
Koordinat Google Maps: -7.012508, 110.331412
Tautan Google Maps: https://maps.app.goo.gl/zGF2RtKpUb4uXo7d7
Di depan kios baru ini belum terdapat papan plang larangan mendirikan bangunan/kios/warung/lapak di atas kawasan hutan negara.
Perincian Perusakan Plang Larangan pada Kios-Kios Lain dalam Satu Kawasan
Pada kawasan hutan yang sama, pihak Kehutanan sebelumnya memasang total 8 plang larangan MMT tiang kayu (3 plang Juni 2025 dan 5 plang Juli 2025). Dari total tersebut, terdapat 3 titik kios lain yang terpisah namun berada dalam satu deretan kawasan hutan yang plang larangannya telah dicabut, dirusak, dan dihilangkan oknum pemilik kios:
Kios Lokasi Pertama: Plang larangan telah dicabut dan dirusak.
Koordinat: -7.012765, 110.331952
Tautan: https://maps.app.goo.gl/BGN4BNA9xHqv5kym6
Kios Lokasi Kedua: Plang larangan telah dicopot dari tancapannya.
Koordinat: -7.012999, 110.332557
Tautan: https://maps.app.goo.gl/smJ5J7etKst4VqdC8
Kios Lokasi Ketiga: Plang larangan telah dicopot dan hilang. Bekas tanah tancapan plang saat ini telah ditutup dan diplester cor semen oleh oknum.
Koordinat: -7.013149, 110.333056
Tautan: https://maps.app.goo.gl/BVQXrpZt7XExtVhD9
Berdasarkan rincian di atas, mohon penanganan sebagai berikut:
Pemasangan Plang Larangan Bahan Besi Permanen
Mohon dipasang plang larangan baru bahan plat dan tiang besi permanen agar tidak dapat dicabut/dirusak:
Depan kios agen telur/sembako baru (koordinat -7.012508, 110.331412 / https://maps.app.goo.gl/zGF2RtKpUb4uXo7d7).
Tiga titik kios yang plang lama-nya telah dicabut/dirusak (-7.012765, 110.331952 ; -7.012999, 110.332557 ; dan -7.013149, 110.333056).
Penambahan papan plang larangan yang terbuat dari besi di beberapa titik lain sepanjang deretan kios di atas kawasan hutan negara sebagai penebalan larangan sekaligus penghalang visual keberadaan kios liar.
Rincian Muatan Papan Larangan (Dasar Hukum & Sanksi)
Papan besi memuat tulisan: DILARANG MENDIRIKAN BANGUNAN, KIOS, WARUNG, ATAU LAPAK DI ATAS KAWASAN HUTAN NEGARA, disertai dasar hukum:
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan:
Pasal 50 ayat (3) huruf j: Dilarang menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Pasal 78 ayat (9): Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00.
UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H):
Pasal 19 huruf a: Dilarang mendirikan bangunan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri.
Pasal 92 ayat (1) huruf a: Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 dan paling banyak Rp5.000.000.000,00.
Penindakan Hukum Perusakan Aset Negara
Tindakan oknum mencabut, merusak, dan memplester cor semen tanah bekas plang merupakan tindak pidana perusakan barang/aset pengamanan negara (Pasal 406 KUHP). Mohon pengusutan dan tindakan hukum tegas terhadap pelaku.
Pengawasan dan Supervisi Pemprov Jateng & DLHK Prov Jateng
Mohon Gubernur Jawa Tengah bersama DLHK Provinsi Jawa Tengah dan CDK melakukan koordinasi, pengawasan, dan supervisi kehutanan secara langsung kepada Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah guna penertiban bangunan/kios/warung/lapak liar di kawasan hutan.
Atas perhatiannya, diucapkan terima kasih.