Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP96606630
Rincian Aduan
LGWP96606630
Selesai
Public
Kami mau nanya apa benar warga yang sudah pernah dapat RTLH ditahun 2016 boleh dapat lagi?? Soalnya ditempat kami ada yang pernah dapat tahun 2016 di tahun 2019 dapat lagi sementara masih banyak yang belum pernah dapat program tersebut bahkan tidak cm satu orang, atas nama Musliman RT 01/07, Ludiman dusun sabrang kidul RW 8, Arifudin dusun simarong, kami sudah memprotes kebijakan tersebut ke pemerintah desa tp tidak ada tanggapan
Disposisi
Selasa, 05 November 2019 - 15:40 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Selasa, 05 November 2019 - 16:51 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Kepada Yth Sdr. Sutrisno
terimakasih atas laporan yang disampaikan, informasi yang masuk akan kami verifikasi dengan data di lapangan.
Selesai
Kamis, 07 November 2019 - 12:51 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Sdr. Sutrisno,
mohon kesediaannya untuk menyampaikan Nama lengkap dan NIK terlapor sehingga memudahkan kami untuk melacak dan verifikasi ke lapangan.
Sebagai informasi dapat kami sampaikan bahwa Bantuan Bedah Rumah dapat bersumber dari berbagai Anggaran :
1. APBN dengan nama Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dengan nilai Rp. 17.500.000,- terdiri dari Rp. 15.000.000,- berupa material dan Rp. 2.500.000,- berupa bantuan upah tenaga kerja/ tukang. mekanisme pencairan dibagi menjadi 2 tahap, masing masing tahap Rp. 7,5 jt + 1,25 jt.
2. APBD Provinsi Bantuan keuangan pemerintah desa untuk peningkatan RTLH sebesar Rp. 10.000.000,- diperuntukkan hanya untuk bahan material termasuk dengan pajak yang berlaku. sifat bantuan adalah stimulan, sehingga diperlukan swadaya dan partisipasi dari penerima bantuan.
3. APBD kab/Kota jumlah nominal tergantung kemampuan keuangan masing-masing kab kota (nilai bantuan termasuk pajak).
4. CSR dan swasta
5. Baznas
6. DAK Bidang Perumahan sebesar Rp.17.000.000,-
terimakasih.