Detail Aduan
Disposisi
Selasa, 14 Januari 2020 - 08:06 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 15 Januari 2020 - 07:10 WIB
Kabupaten Demak
Dengan ketersediaan blangko KTP-el yang terbatas, tidak sesuai/ tidak imbang dengan jumlah pemohon KTP-el, maka yang belum dicetakan KTP-el di berikan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (Suket) sebagaimana diatur dalam UU RI No 23 Th 2006 ttg Administrasi Kependudukan pasal 59 ayat (2) huruf m dan Putusan MK tanggal 26 Maret 2019. Dan fungsi Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas sama dengan KTP-el yaitu untuk kepentingan Pemilu, Pemilukada, Pilkades, Perbangkan, Imigrasi, Kepolisian, Asuransi, BPJS, Pernikahan, dan lain-lain.
Blangko KTP-el ada, akan tetapi jumlahnya tidak sesuai/ tidak imbang dengan jumlah Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (Suket), sehingga dalam pencetakan KTP-el kami urutkan dari suket yang diterbitkan awal.
Progress
Minggu, 17 Mei 2020 - 08:50 WIB
Kabupaten Demak
Selesai
Minggu, 17 Mei 2020 - 08:51 WIB
Kabupaten Demak