Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP96572154

Rincian Aduan

LGWP96572154

Selesai Public
KABUPATEN CILACAP
05 Jan 2025
1 ditandai
Saya mau buat akte kelahiran buat anak saya yang lahir di luar negeri, sudah ada surat keterangan lahir dari KBRI, tapi kata pihak disdukcapil Cilacap harus menerjemahkan surat kelahiran dari rumah sakit dengan penerjemah tersumpah, dan itu biayanya mahal. Apakah memang regulasinya seperti itu? Padahal saya dengar dari informasi yang saya dapat seharusnya bisa hanya dengan surat keterangan lahir dari KBRI dan surat keterangan tanggung jawab mutlak. Saya sudah daftar online lewat aplikasi, dari aplikasi disuruh datang langsung ke Cilacap padahal jaraknya jauh, setelah datang malah ditolak dengan alasan tersebut, sangat mengecewakan dan membuang waktu dan biaya saya.

Disposisi

Minggu, 05 Januari 2025 - 13:32 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Verifikasi

Senin, 06 Januari 2025 - 08:44 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

laporan ditindaklanjuti

Progress

Senin, 13 Januari 2025 - 08:19 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

monggo supaya datang ke Disdukcapil Kabupaten  Cilacap dengan membawa semua dokumen yang kemarin sudah diupload, dilampiri SPTJM kebenaran data kelahiran, F1 01 apabila anak belum masuk KK, bisa ke bidang pencatatan sipil. Terimakasih.

Selesai

Kamis, 16 Januari 2025 - 08:31 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

laporan telah dijawab