Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP96572154
KABUPATEN CILACAP, 05 Jan 2025
Saya mau buat akte kelahiran buat anak saya yang lahir di luar negeri, sudah ada surat keterangan lahir dari KBRI, tapi kata pihak disdukcapil Cilacap harus menerjemahkan surat kelahiran dari rumah sakit dengan penerjemah tersumpah, dan itu biayanya mahal. Apakah memang regulasinya seperti itu? Padahal saya dengar dari informasi yang saya dapat seharusnya bisa hanya dengan surat keterangan lahir dari KBRI dan surat keterangan tanggung jawab mutlak. Saya sudah daftar online lewat aplikasi, dari aplikasi disuruh datang langsung ke Cilacap padahal jaraknya jauh, setelah datang malah ditolak dengan alasan tersebut, sangat mengecewakan dan membuang waktu dan biaya saya.
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Minggu, 05 Januari 2025 - 13:32 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 06 Januari 2025 - 08:44 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan ditindaklanjuti
Progress
Senin, 13 Januari 2025 - 08:19 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
monggo supaya datang ke Disdukcapil Kabupaten Cilacap dengan membawa semua dokumen yang kemarin sudah diupload, dilampiri SPTJM kebenaran data kelahiran, F1 01 apabila anak belum masuk KK, bisa ke bidang pencatatan sipil. Terimakasih.
Selesai
Kamis, 16 Januari 2025 - 08:31 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan telah dijawab