Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP96533323
KABUPATEN PURBALINGGA, 14 May 2020
Assalamualaikum pak Ganjar yang terhormat, maaf kalau saya mengganggu dan merepotkan bapak,begini pak saya mau menanyakan mengenai bantuan terdapat covit-19, maaf sebelumnya saya inikan seorang janda anak 1 dan kebetulan tinggal di rumah orang tua tepatnya di Puri Babakan jl. Jambu no.184.rt.33.rw.008.kemarin bulan Desember 2019 suami saya meninggal dan kebetulan saya belum punya KK dan KTP di Purbalingga tapi punya kartu domisi saja pak apakah saya bisa atau tidak menerima dana bantuan itu pak, sedangkan berita yang pernah saya dengar pak presiden sendiri mengatakan setiap warga yang tidak mampu harus berhak atas bantuan tersebut dan jangan di persulit karena administrasinya pak, maaf sebelumnya ya pak tolong penjelasannya, terima kasih sebelumnya maaf kalau saya lancang pertanyakan seperti itu pak.
Disposisi
Kamis, 14 Mei 2020 - 20:43 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 15 Mei 2020 - 08:44 WIB
Kabupaten Purbalingga
Progress
Jumat, 15 Mei 2020 - 10:19 WIB
Kabupaten Purbalingga
Selesai
Selasa, 16 Juni 2020 - 14:20 WIB
Kabupaten Purbalingga
Assalamu'alaikum..
Terima kasih atas informasinya, mohon maaf kami tidak tahu secara pasti status kependudukan saudara, yang jelas dari laporan yang disampekan saudara bukan warga Kabupaten Purbalingga, artinya belum memiliki KK dan KTP-El Kabupaten Purbalingga. Yang diusulkan untuk mendapatkan bantuan baik dari Pemerintah Pusat, Propinsi maupun Kabupaten adalah warga penduduk Purbalingga yang dibuktikan dengan KK dan KTP-El dan terdampak covid-19 serta memenuhi kriteria al:
- Korban PHK;
- Warga mudik tidak berpenghasilan;
- Tidak bekerja;
- Calon pencari kerja;
- Pekerja informal, pekerja kecil, asongan, pekerja pariwisata;
- Penyedia jasa transportasi online;
- Warga yang tidak masuk dalam kategori tidak terdampak dan perlu bantuan.
Demikian untuk menjadikan maklum.
Wassalamu'alaikum Warahmatullohi Wabarakatuh.
yang disampaiakan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/1121