Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP96307271
KABUPATEN PATI, 05 Jul 2023
Selamat siang pak, saya mau tanya apakah BPJS kesehatan tidak bisa melayani korban tindak kriminal? Soal nya korban kriminal itu orang tidak mampu. Saya minta saran agar biaya rumah sakit bisa di tanggu oleh BPJS. Karena BPJS nya dari pemerintah
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 05 Juli 2023 - 15:52 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 06 Juli 2023 - 07:31 WIB
BPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan. Korban tindak kriminal tidak dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan adapun untuk kasus ini sudah diatur regulasi tersendiri yaitu sudah diatur dalam UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan UU No 31 Tahun 2014. Disampaikan bahwa korban tindak pidana dapat mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendapatkan layanan pengobatan atau perawatan. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center 165. Terimakasih.
Progress
Kamis, 06 Juli 2023 - 07:31 WIB
BPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan. Korban tindak kriminal tidak dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan adapun untuk kasus ini sudah diatur regulasi tersendiri yaitu sudah diatur dalam UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan UU No 31 Tahun 2014. Disampaikan bahwa korban tindak pidana dapat mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendapatkan layanan pengobatan atau perawatan. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center 165. Terimakasih.
Selesai
Kamis, 06 Juli 2023 - 07:31 WIB
BPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan. Korban tindak kriminal tidak dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan adapun untuk kasus ini sudah diatur regulasi tersendiri yaitu sudah diatur dalam UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan UU No 31 Tahun 2014. Disampaikan bahwa korban tindak pidana dapat mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendapatkan layanan pengobatan atau perawatan. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center 165. Terimakasih.