Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP96307271
Rincian Aduan
LGWP96307271
Lampiran
Disposisi
Rabu, 05 Juli 2023 - 15:52 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 06 Juli 2023 - 07:31 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan. Korban tindak kriminal tidak dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan adapun untuk kasus ini sudah diatur regulasi tersendiri yaitu sudah diatur dalam UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan UU No 31 Tahun 2014. Disampaikan bahwa korban tindak pidana dapat mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendapatkan layanan pengobatan atau perawatan. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center 165. Terimakasih.
Progress
Kamis, 06 Juli 2023 - 07:31 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan. Korban tindak kriminal tidak dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan adapun untuk kasus ini sudah diatur regulasi tersendiri yaitu sudah diatur dalam UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan UU No 31 Tahun 2014. Disampaikan bahwa korban tindak pidana dapat mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendapatkan layanan pengobatan atau perawatan. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center 165. Terimakasih.
Selesai
Kamis, 06 Juli 2023 - 07:31 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan. Korban tindak kriminal tidak dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan adapun untuk kasus ini sudah diatur regulasi tersendiri yaitu sudah diatur dalam UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan UU No 31 Tahun 2014. Disampaikan bahwa korban tindak pidana dapat mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendapatkan layanan pengobatan atau perawatan. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center 165. Terimakasih.