Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP96307271

Rincian Aduan

LGWP96307271

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PATI
05 Jul 2023
1 ditandai
Selamat siang pak, saya mau tanya apakah BPJS kesehatan tidak bisa melayani korban tindak kriminal? Soal nya korban kriminal itu orang tidak mampu. Saya minta saran agar biaya rumah sakit bisa di tanggu oleh BPJS. Karena BPJS nya dari pemerintah

Disposisi

Rabu, 05 Juli 2023 - 15:52 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Kamis, 06 Juli 2023 - 07:31 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan. Korban tindak kriminal tidak dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan adapun untuk kasus ini sudah diatur regulasi tersendiri yaitu sudah diatur dalam UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan UU No 31 Tahun 2014. Disampaikan bahwa korban tindak pidana dapat mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendapatkan layanan pengobatan atau perawatan. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center 165. Terimakasih.

Progress

Kamis, 06 Juli 2023 - 07:31 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan. Korban tindak kriminal tidak dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan adapun untuk kasus ini sudah diatur regulasi tersendiri yaitu sudah diatur dalam UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan UU No 31 Tahun 2014. Disampaikan bahwa korban tindak pidana dapat mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendapatkan layanan pengobatan atau perawatan. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center 165. Terimakasih.

Selesai

Kamis, 06 Juli 2023 - 07:31 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan. Korban tindak kriminal tidak dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan adapun untuk kasus ini sudah diatur regulasi tersendiri yaitu sudah diatur dalam UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan UU No 31 Tahun 2014. Disampaikan bahwa korban tindak pidana dapat mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendapatkan layanan pengobatan atau perawatan. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center 165. Terimakasih.