Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP96250412
Rincian Aduan
LGWP96250412
Selesai
Public
Tolong di permudah dalam perpanjang pajak tahunan kendaraan bermotor, khususnya KTP dan nama di STNK yg tidak sama,kemaren saya kena biaya tambhan 79rb, dan ada juga masyarakat yang lain, kena tambhan biaya dalam hal ini tolong di permudah pak ganjar pranowo, kalau pun harus balik nama, biayanya tdak sedikit, jangan sampai negara di rugikan karna bayar pajak telat, dan jangan sampai di rugikan pula masyarakat yg hendak bayar pajak tahunan, d bebankan biaya tambahan.
Disposisi
Kamis, 02 Mei 2019 - 08:28 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Verifikasi
Senin, 06 Mei 2019 - 09:23 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selesai
Senin, 06 Mei 2019 - 09:51 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Kartu Identitas Asli mrpkn ketentuan sesuai dgn Perpres 5 Tahun 2015. apabila ganti kepemilikan silahkan dilakukan baliknama syarat : hanya BPKB, STNK, kwitansi pembelian dan KTP pemilik baru, dan Cek Fisik.