Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP96163028
Rincian Aduan
LGWP96163028
Disposisi
Rabu, 07 September 2022 - 11:20 WIBVerifikasi
Jumat, 09 September 2022 - 10:21 WIBKabupaten Magelang
Progress
Jumat, 09 September 2022 - 10:44 WIBKabupaten Magelang
Selesai
Selasa, 14 Mei 2024 - 16:27 WIBKabupaten Magelang
Menanggapi laporan saudara kami sampaikan bawah untuk pengajuan KIS bagi pelapor atau anggota keluarga yang sedang sakit parah bisa datang langsung ke Dinas Sosial PPKB PPPA dengan membawa Surat diagnosa penyakit, surat keterangan tidak mampu dari desa, fotokopi kk, dan fotokopi ktp. Sedangkan bagi warga yang sehat (tidak menderita sakit parah) bisa melakukan pengusulan ke Pemerintah Desa masing-masing dengan cukup membawa fotokopi KK dan KTP. Untuk pengurusan KIS baik di Dinsos PPKKB PPPA maupun di pemdes dilakukan di hari dan jam kerja pelayanan. terima kasih