Rincian Aduan : LGWP96157264

Verifikasi Public

KABUPATEN BLORA, 07 Jul 2025

Blora, 7 Juli 2025 Nomor: 010/BCC/VII/2025 Perihal: Permohonan Pendampingan Instansi Lingkungan Hidup dalam Proses Legalisasi Sumur Minyak Masyarakat Kepada Yth. Gubernur Jawa Tengah Cq.
Bupati Blora di Tempat Dengan hormat, Seiring dengan semakin berkembangnya aspirasi dan gerakan masyarakat dalam mengelola sumur minyak rakyat secara mandiri dan legal di Kabupaten Blora, kami dari Blora Crisis Center menyampaikan apresiasi atas terbukanya ruang legalisasi pengelolaan sumber daya alam oleh rakyat secara partisipatif. Namun demikian, untuk memastikan kegiatan tersebut berjalan sesuai prinsip keberlanjutan, keselamatan lingkungan, dan tata kelola yang baik(Good Engineering Practice), maka kami memohon dengan hormat agar instansi teknis yang membidangi lingkungan hidup, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, dapat dilibatkan secara aktif dalam proses legalisasi dan pendampingan operasional produksi sumur minyak masyarakat di Kabupaten Blora. Hal ini kami anggap penting agar:
1. Kegiatan produksi minyak rakyat tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.
2. Masyarakat pelaku usaha sadar dan taat terhadap regulasi lingkungan hidup yang berlaku.
3. Proses legalisasi dapat berjalan selaras dengan prinsip kelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat. Kami, Blora Crisis Center, menyatakan dukungannya secara penuh terhadap kegiatan operasional produksi sumur minyak masyarakat yang legal, terarah, dan berbasis masyarakat, serta berharap adanya sinergi lintas sektor, khususnya dengan dinas/instansi lingkungan hidup.
Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, BLORA CRISIS CENTER Amin Faried Wahyudi, S.T. Direktur Blora Crisis Center

6 Orang Menandai Aduan Ini