Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP96157264
Rincian Aduan
LGWP96157264
Lampiran
Bupati Blora di Tempat Dengan hormat, Seiring dengan semakin berkembangnya aspirasi dan gerakan masyarakat dalam mengelola sumur minyak rakyat secara mandiri dan legal di Kabupaten Blora, kami dari Blora Crisis Center menyampaikan apresiasi atas terbukanya ruang legalisasi pengelolaan sumber daya alam oleh rakyat secara partisipatif. Namun demikian, untuk memastikan kegiatan tersebut berjalan sesuai prinsip keberlanjutan, keselamatan lingkungan, dan tata kelola yang baik(Good Engineering Practice), maka kami memohon dengan hormat agar instansi teknis yang membidangi lingkungan hidup, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, dapat dilibatkan secara aktif dalam proses legalisasi dan pendampingan operasional produksi sumur minyak masyarakat di Kabupaten Blora. Hal ini kami anggap penting agar:
1. Kegiatan produksi minyak rakyat tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.
2. Masyarakat pelaku usaha sadar dan taat terhadap regulasi lingkungan hidup yang berlaku.
3. Proses legalisasi dapat berjalan selaras dengan prinsip kelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat. Kami, Blora Crisis Center, menyatakan dukungannya secara penuh terhadap kegiatan operasional produksi sumur minyak masyarakat yang legal, terarah, dan berbasis masyarakat, serta berharap adanya sinergi lintas sektor, khususnya dengan dinas/instansi lingkungan hidup.
Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, BLORA CRISIS CENTER Amin Faried Wahyudi, S.T. Direktur Blora Crisis Center
Topik
Disposisi
Senin, 07 Juli 2025 - 13:32 WIBAdmin Gubernuran
Dikembalikan
Senin, 07 Juli 2025 - 13:35 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
aduan ditujukan kepada instansi lingkungan hidup
Disposisi
Senin, 07 Juli 2025 - 13:59 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 08 Juli 2025 - 12:43 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
terima kasih atas laporan Anda.
Progress
Kamis, 10 Juli 2025 - 10:09 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Terima kasih atas saran masukannya.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah akan menindaklanjuti saran masukan Saudara dengan melaksanakan pendampingan kegiatan operasional produksi sumur minyak sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selesai
Senin, 14 Juli 2025 - 09:28 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Berdasarkan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025
Pasal 15;
Kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan:
a. telah terdapat kegiatan produksi sumur Minyak Bumi yang melibatkan masyarakat:
1) dalam suatu Wilayah Kerja dan di luar Wilayah Operasi; dan/atau
2) di luar Wilayah Kerja yang berpotensi dilakukan perluasan Wilayah Kerja.
b. masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a dihimpun dalam wadah dan melakukan kerja sama dengan BUMD, Koperasi, atau UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
dan,
Pasal 17 ayat (1); Tim gabungan, gubernur, bupati/wali kota, Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA, dan Kontraktor melakukan inventarisasi sumur minyak yang diusahakan oleh masyarakat sesuai dengan wilayah administrasi lokasi Wilayah Kerja paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
Maka permohonan pendampingan proses legalisasi sumur minyak yang dimaksud dapat dikoordinasikan dengan Pemkab Blora.
Terima kasih atas atensi saudara dalam menaati regulasi dan legalisasi sesuai ketentuan yang berlaku.