Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP96155731

Rincian Aduan

LGWP96155731

Verifikasi Public
KABUPATEN KEBUMEN
06 Jan 2022
0 ditandai
Selamat malam, Bapak Gubernur yang terhormat dan juga dinas atau pejabat terkait dunia pendidikan. Izin menyampaikan keluh kesah sebagai guru yang entah dianggap honorer atau guru bantu atau guru apa di SMA-SMK negeri di Jawa Tengah. Terkait SK provinsi sebagai syarat untuk bisa masuk dapodik, kapan bisa dikeluarkan lagi ya? Di beberapa provinsi, pendataan dapodik masih begitu mudah. Pun dengan pendataan di tingkat SD SMP di Kabupaten. Apakah hal ini ada kaitannya dengan sistem pemberian honor? Ataukah SK ini nantinya dapat diurus perseorangan ke dinas provinsi? Saat ini kita semua tahu, untuk syarat daftar PPPK haruslah masuk dapodik terlebih dahulu. Jika keadaan terus seperti ini berarti kami-kami, guru yang entah disebut sebagai apa di SMA SMK negeri di Jawa Tengah tidak akan pernah mendapat masa depan yg baik? Mohon beri pencerahan dan beri kami kebijakan yang sekiranya dapat membantu kami untuk sama-sama mendapatkan hak seperti guru-guru di provinsi lain. Terima kasih

Disposisi

Jumat, 07 Januari 2022 - 09:07 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN

Verifikasi

Senin, 10 Januari 2022 - 07:45 WIB

DINAS PENDIDIKAN

laporan diterima