Detail Aduan
Disposisi
Minggu, 13 Desember 2015 - 05:38 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN
Verifikasi
Senin, 14 Desember 2015 - 12:14 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
laporan telah kami terima, jawaban detail akan kami sampaikan lebih lanjut setelah di verifikasi oleh instansi yang terkait, terima kasih
Selesai
Rabu, 23 Desember 2015 - 11:57 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Bersama ini kami sampaikan tanggapan atas pengaduan saudara :
- Bahwa kebijakan untuk subsidi/PSO (Public Service Obligation) diberikan untuk angkutan Kereta Api pada lintas pelayanan yang tingkat isiannya (Load Factor) rendah seperti lintas pelayanan Semarang – Wonogiri (Kereta Api Bathara Kresna) serta lintas pelayanan Semarang – Solo (Kereta Api Kalijaga) sedangkan untuk lintas yang Komersial tidak mendapatkan subsidi/PSO seperti lintas pelayanan Tegal – Semarang (oleh Kereta Api Kaligung) Semarang – Bojonegoro (Kereta Api Blorajaya) Semarang – Purwokerto (Kereta Api Kamandaka);
- Namun demikian Pemerintah Provinsi akan berusaha untuk mengusulkan kepada Pemerintah Pusat agar supaya Kereta Api lokal dan Kereta Api Komuter dapat diberikan subsidi/PSO.
- Menurut informasi dari PT.Kereta Api Indonesia (Persero) Daop IV Semarang, untuk Tahun 2016 Kereta Api Ekonomi Komersial yang akan mendapatkan PSO (Subsidi) rencananya adalah Kereta Api Kedung Sepur dengan tarif Rp 10.000.