Desakan Pemasangan Stiker Identitas Permanen pada Kendaraan Dinas
Ditujukan kepada pimpinan Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang agar segera melakukan pemasangan stiker identitas instansi secara permanen pada kendaraan dinas Toyota Kijang Innova plat merah nopol H 1190 XA yang merupakan aset negara milik KPU Kota Semarang.
Ketentuan Pemasangan StikerAgar identitas kendaraan dinas jelas dan mudah dikenali publik, maka stiker harus dipasang dengan ketentuan berikut:
- Letak Pemasangan
- Body kendaraan bagian kanan dan kiri.
- Kaca belakang kendaraan.
- Posisi ditempatkan secara rapi dan simetris sehingga mudah terlihat oleh masyarakat di jalan.
- Isi Stiker
- Logo resmi KPU.
- Tulisan jelas: “KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA SEMARANG”.
- Menggunakan stiker permanen berkualitas outdoor agar tidak mudah dilepas.
- Ukuran
- Ukuran sedang, tidak perlu menutup seluruh body kendaraan.
- Namun cukup besar dan jelas terbaca dari jarak beberapa meter.
Pemasangan stiker identitas permanen ini penting untuk:
- Mencegah penyalahgunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
- Mempermudah pengawasan oleh masyarakat (rakyat) karena masyarakat dapat langsung mengetahui kendaraan tersebut milik instansi mana.
- Meningkatkan transparansi penggunaan aset negara.
- Menjadi bentuk pengamanan dan penertiban kendaraan dinas milik negara.
- PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
- Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Prinsip akuntabilitas dan pengamanan aset negara dalam pengelolaan barang milik pemerintah.
Dengan demikian, pimpinan KPU Kota Semarang diminta segera memerintahkan pemasangan stiker identitas instansi secara permanen pada kendaraan dinas Toyota Kijang Innova nopol H 1190 XA, dengan penempatan di body kanan–kiri serta kaca belakang, agar penggunaan kendaraan dinas transparan dan dapat diawasi langsung oleh masyarakat.