Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP95990769
Rincian Aduan
LGWP95990769
Selesai
Public
Apakah benar pengajuan pembuatan Kartu Indonesia Sehat(KIS) tidak mampu didaerah, khususnya daerah kabupaten grobogan harus sakit dulu dan sakitnya harus kronis/parah baru bisa dibuatkan, padahal untuk periksa ke rumah sakit harus menunjukkan kartu tersebut (KIS). Mohon penjelasanya dan solusi untuk bisa mendapatkan kartu indonesia sehat(KIS) di daerah tersebut, terimaksih.
Disposisi
Rabu, 16 Maret 2022 - 14:39 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Rabu, 16 Maret 2022 - 15:26 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Rabu, 16 Maret 2022 - 15:38 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Rabu, 16 Maret 2022 - 15:50 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan.
Menindaklanjuti laporan Saudara bahwa benar adanya. bahwa hal ini untuk efisiensi karena anggaran yang terbatas.
Pada prinsipnya semua orang miskin yang dirawat akan dibiayai selama di Rumah sakit pemerintah.
Selanjutnya kalau semua dibuatkan kartu KIS , maka jika ada yang membutuhkan layanan, kalau anggaran tidak ada/tersedia maka tidak akan memperoleh pelayanan kesehatan.
Demikian untuk menjadikan maklum.