Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP95977334

Rincian Aduan

LGWP95977334

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
04 Oct 2022
0 ditandai
Terkait dengan penarikan uang operasional untuk siswa Mts N 1 Grobogan, di Jeketro. Sebesar 1 juta rupiah /tahun. Dan juga infaq 750rb utk pembangunan gedung serbaguna. Apa memang sudah diperbolehkan, sekolah negeri melakukan hal tersebut? Padahal bapak sendiri sudah pernah mengatakan bahwa seluruh sekolah negeri di LARANG menarik dana dalam bentuk apapun.

Disposisi

Selasa, 04 Oktober 2022 - 14:48 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Selasa, 04 Oktober 2022 - 15:51 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Assalamu'alaikum wr.wb. Terima kasih atas laporan anda, akan kami tindak lanjuti dengan pihak terkait. wassalamu'alaikum wr.wb.

Progress

Rabu, 05 Oktober 2022 - 13:27 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Assalamu'alaikum Wr.Wb. Berikut ini kami sampaikan hasil tindak lanjut dengan MTsN 1 Grobogan sebagaimana surat terlampir. Sekian dan terima kasih. Wassalamu'alaikum wr.wb.

Selesai

Rabu, 05 Oktober 2022 - 13:27 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Assalamu'alaikum Wr.Wb. Berikut ini kami sampaikan hasil tindak lanjut dengan MTsN 1 Grobogan sebagaimana surat terlampir. Sekian dan terima kasih. Wassalamu'alaikum wr.wb.