Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP95977334
Rincian Aduan
LGWP95977334
Selesai
Public
Terkait dengan penarikan uang operasional untuk siswa Mts N 1 Grobogan, di Jeketro. Sebesar 1 juta rupiah /tahun. Dan juga infaq 750rb utk pembangunan gedung serbaguna. Apa memang sudah diperbolehkan, sekolah negeri melakukan hal tersebut? Padahal bapak sendiri sudah pernah mengatakan bahwa seluruh sekolah negeri di LARANG menarik dana dalam bentuk apapun.
Topik
Disposisi
Selasa, 04 Oktober 2022 - 14:48 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Selasa, 04 Oktober 2022 - 15:51 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Assalamu'alaikum wr.wb.
Terima kasih atas laporan anda, akan kami tindak lanjuti dengan pihak terkait.
wassalamu'alaikum wr.wb.
Progress
Rabu, 05 Oktober 2022 - 13:27 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Berikut ini kami sampaikan hasil tindak lanjut dengan MTsN 1 Grobogan sebagaimana surat terlampir. Sekian dan terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr.wb.
Selesai
Rabu, 05 Oktober 2022 - 13:27 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Berikut ini kami sampaikan hasil tindak lanjut dengan MTsN 1 Grobogan sebagaimana surat terlampir. Sekian dan terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr.wb.