Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP95945733
KOTA SURAKARTA, 14 May 2020
Bapak gubernur, saya mau menanyakan, katanya syarat dapat BST pemerintah adalah yg belum menerima bantuan apapun dari pemerintah pusat. Tp saya yg belum pernah dapat bantuan dan kartu prakerja juga tidak lolos, nyatanya juga ttp ga dpt BST. Sementara yang lain yang sering dpt bantuan, kartu prakerja juga lolos,tapi BST juga masih dapat. Saya pernah menanyakan ke kelurahan katanya yg dapet itu datanya dari pemerintah pusat dan kelurahan tidak dapat mengajukan. Saya jadi bingung tentang hal ini. Lalu yang ekonomi bawah seperti saya ini harus bagaimana pak supaya dapat bantuan dari pemerintah. Sekedar informasi,saya bekerja sebagai ojek onlaine.istri cuma ibu rumah tangga.saat ini saya baru mengajukan jkn kis. trimakasih.
Disposisi
Kamis, 14 Mei 2020 - 20:31 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 18 Mei 2020 - 08:33 WIB
Kota Surakarta
Tanggapan kami adalah sebagai berikut :
Terkait bantuan PKH dan BPNT, dipersilahkan untuk menghubungi pihak Kelurahan / TPK Kelurahan untuk menyampaikan pengaduan tersebut. Agar petugas Homevisit melakukan Homevisit ke yang bersangkutan supaya bisa diketahui skorsnya / masuk diprioritas berapa? Sebagai penentu apakah yang bersangkutan layak untukmenjadi warga miskin (P1/P2) atau yang bersangkutan masuk menjadi warga rentan resiko sosial (P3,P4,P5,P6) dan yang bersangkutan apakah sudah masuk data BDT / DTKS, kemudian di sertakan berita acara yg diketahui RT/RW setempat, TPK Kelurahan dan saksi tetangga kanan dan kiri.
Demikian tanggapan kami, semoga dapat menjawab apa yang menjadi pertanyaan Ibu/Sdri.
Atas partisipasinya disampaikan Terima Kasih.
Progress
Rabu, 20 Mei 2020 - 12:39 WIB
Kota Surakarta
Tanggapan kami adalah sebagai berikut :
Terkait bantuan PKH dan BPNT, dipersilahkan untuk menghubungi pihak Kelurahan / TPK Kelurahan untuk menyampaikan pengaduan tersebut. Agar petugas Homevisit melakukan Homevisit ke yang bersangkutan supaya bisa diketahui skorsnya / masuk diprioritas berapa? Sebagai penentu apakah yang bersangkutan layak untukmenjadi warga miskin (P1/P2) atau yang bersangkutan masuk menjadi warga rentan resiko sosial (P3,P4,P5,P6) dan yang bersangkutan apakah sudah masuk data BDT / DTKS, kemudian di sertakan berita acara yg diketahui RT/RW setempat, TPK Kelurahan dan saksi tetangga kanan dan kiri.
Demikian tanggapan kami, semoga dapat menjawab apa yang menjadi pertanyaan Ibu/Sdri.
Atas partisipasinya disampaikan Terima Kasih.
Selesai
Rabu, 20 Mei 2020 - 12:39 WIB
Kota Surakarta
Tanggapan kami adalah sebagai berikut :
Terkait bantuan PKH dan BPNT, dipersilahkan untuk menghubungi pihak Kelurahan / TPK Kelurahan untuk menyampaikan pengaduan tersebut. Agar petugas Homevisit melakukan Homevisit ke yang bersangkutan supaya bisa diketahui skorsnya / masuk diprioritas berapa? Sebagai penentu apakah yang bersangkutan layak untukmenjadi warga miskin (P1/P2) atau yang bersangkutan masuk menjadi warga rentan resiko sosial (P3,P4,P5,P6) dan yang bersangkutan apakah sudah masuk data BDT / DTKS, kemudian di sertakan berita acara yg diketahui RT/RW setempat, TPK Kelurahan dan saksi tetangga kanan dan kiri.
Demikian tanggapan kami, semoga dapat menjawab apa yang menjadi pertanyaan Ibu/Sdri.
Atas partisipasinya disampaikan Terima Kasih.