Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP95824789
KOTA SEMARANG, 10 Oct 2024
di dalam Dokumen persyaratan yang diunggah di SSCASN PPPK Guru Provinsi Jawa Tengah belum mengakomodir Pelamar prioritas yang tidak terdata aktif di Dapodik dimana poin 9.c dan 9.f PPPK Guru. untuk poin c. berisi Ijazah asli/pengganti ijazah asli (ijazah asli yang hilang/rusak), bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan + Surat Keterangan Aktif Mengajar yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah tempat pelamar mengajar (format sebagaimana lampiran VI) dijadikan dalam 1 (satu) file; untuk poin f. berisi Surat pernyataan 7 poin (format sebagaimana lampiran III) ditandatangani pelamar dan wajib dibubuhi e-meterai/meterai konvensional (tempel) ditambah dengan dokumen sebagai berikut : Bagi Guru P1 Sekolah Negeri dan GTT Provinsi Jawa Tengah wajib melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (lampiran IV) dari Pimpinan OPD wajib dibubuhi e-meterai/meterai konvensional (tempel) (dijadikan dalam satu file dengan surat pernyataan 7 poin) - Bagi Guru P1 dari Sekolah Swasta wajib melampirkan surat ijin untuk melamar (sebagaimana lampiran VII) pada seleksi PPPK Tahun 2024 serta wajib dibubuhi e-meterai/meterai konvensional (tempel) serta ditandatangani oleh Kepala Instansi/Lembaga/ Yayasan sekolah swasta (dijadikan dalam satu file dengan surat pernyataan 7 poin). Hal ini berbeda dengan pengumuman yang ada di laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ dimana : a) Pelamar prioritas terdata aktif di sekolah negeri melampirkan surat keterangan aktif mengajar dari Kepala Sekolah; b) Pelamar Prioritas terdata aktif di sekolah swasta melampirkan surat izin mengikuti seleksi PPPK dari Kepala Lembaga/Yayasan; c) Pelamar Prioritas tidak terdata aktif Dapodik (THK-II non dapodik, PPG,Guru non aktif) melampirkan surat izin mengikuti seleksi PPPK dari Kepala Dinas Pendidikan Instansi pemerintah yang dituju. Tolong dicek lagi pengumuman https://bkd.jatengprov.go.id/read/388/pengumuman-penerimaan-pppk-2024-di-lingkungan-pemprov-jawa-tengah.html belum mengakomodir poin c) yaitu pelamar Prioritas tidak terdata aktif Dapodik (THK-II non dapodik, PPG,Guru non aktif) dimana hanya melampirkan surat izin mengikuti seleksi PPPK dari Kepala Dinas Pendidikan Instansi pemerintah yang dituju dan tidak perlu melampirkan Surat Keterangan Aktif Mengajar dan melampirkan surat ijin untuk melamar (sebagaimana lampiran VII) pada seleksi PPPK Tahun 2024 serta wajib dibubuhi e-meterai/meterai konvensional (tempel) serta ditandatangani oleh Kepala Instansi/Lembaga/ Yayasan sekolah swasta karena status **Tidak Aktif Dapodik** Hal ini akan merugikan bagi pelamar prioritas yang tidak terdata aktif Dapodik karena administrasi yang dipersyaratkan dari Provinsi Jawa Tengah tidak bisa diperoleh dan akhirnya tidak lolos administrasi saya sudah mencoba menghubungi admin seleksi casn provinsi jawa tengah malah dijawab "kok tidak aktif". kemungkinan ada miss komunikasi atau ketidaktahuan dari panitia seleksi PPPK untuk Guru. padahal beberapa Instansi lainnya sudah mengakomodir hal ini. Mohon solusinya. Terimakasih banyak, salam sejahtera bagi kita semua. untuk lokasi aduan saya cantumkan Kota Semarang, karena tidak ada yang langsung ke BKD Jateng dan tolong diteruskan ke BKD Provinsi Jawa Tengah
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 10 Oktober 2024 - 12:01 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 14 Oktober 2024 - 09:58 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Yth. Bapak/Ibu Pelapor,
Terima kasih atas laporan Anda. Terkait hal tersebut akan kami sampaikan ke bidang yang menangani.
Progress
Jumat, 18 Oktober 2024 - 07:55 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Menanggapi aduan LaporGub dengan Kode #LGWP95824789 melalui kanal Website dengan Kategori : Kepegawaian, Topik : Keluhan Proses Seleksi Penerimaan PPPK , Sub Kategori : Seleksi Penerimaan PPPK, Seleksi PPPK, Syarat PPPK, dengan tipe Aduan : Public,
Pelapor menyampaikan di dalam Dokumen persyaratan yang diunggah di SSCASN PPPK Guru Provinsi Jawa Tengah belum mengakomodir Pelamar prioritas yang tidak terdata aktif di Dapodik.
Selesai
Jumat, 18 Oktober 2024 - 07:55 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Berkenaan dengan aduan/laporan tersebut dapat kami sampaikan sebagai berikut :
Pemerintah sudah melaksanakan Pengumuman Penerimaan PPPK Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tahun 2024 sesuai dengan amanat Peraturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri PAN RB Nomor 348 tahun 2024. Adapun Ketentuan Tambahan merupakan muatan lokal yang tertuang dalam Pengumuman masih sesuai dengan aturan diatasnya dengan tidak bertentangan dengan Keputusan Mentari PAN RB yang tertuang dalam Pengumuman.
Terimakasih