Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP95799538
KABUPATEN PEMALANG, 09 Mar 2024
Assalamuallaikum wr.wb Saya karyawan Pt Cahaya Timur Garmindo Pemalang ingin melaporkan tentang THR tahun 2024 yang 10 bulan belom ada kepastian pembayaran oleh Tn.Carter selaku pemimpin perusahaan yang pertama dan kejelasan tentang status Pt Cahaya Timur Garmindo yang ditutup secara sepihak oleh Tn. Carter. Padahal aset perusahan Pt Cahaya Timur Garmindo yg dipimpin Tn. Carter telah dijual kepada Mr. Jung Hoon Park pada tgl 1 Januari 2024. Dampaknya karyawan saat ini tidak bisa bekerja seperti biasa karena Pt disegel secara mendadak dan sepihak oleh pihak lama yaitu Tn.Carter dan kami pun tidak menerima hak hak 100% upah yang diberikan semestinya. Mohon untuk Bapak Gubernur untuk segera dibantu menyelesaikan masalah. Terimakasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Minggu, 10 Maret 2024 - 08:21 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 12 Maret 2024 - 17:55 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Progress
Senin, 29 April 2024 - 18:45 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat malam bapak/ibu terkait aduan panjenengan Petugas kami telah menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan dan diperoleh keterangan sebagai berikut :
1. Pada saat dilakukan pemeriksaan dilokasi tanggal 20 Maret 2024 ternyata pihak pimpinan perusahaan ( Mr. Carter-red) sibuk tidak ada di tempat.
2. Pada pertemuan diperusahaan pihak perusahaan diwakili oleh Sdri. Sdri. EFKA, sdri. SRI dan sdri. TITUT, sedangkan pihak wakil pekerja diwakili oleh sdr. Suwarjo dan sdr. Herman untuk memberiksan klarifikasi terhadap kasus kekurangan pembayaran THR tahun 2023.
3. Dari kedua pihak baik wakil perusahaan maupun wakil pekerja memberikan penjelasan dan membenarkan bahwa pembayaran THR tahun 2023 baru diberikan sebesar 50%.
4. Dalam penyelesaian kasus ketenagakerjaan diatas kami segera membuat nota pemeriksaaan dan pemanggilan kepada pimpinan perusahaan tersebut untuk diminta penjelasan kesanggupannya tentang kewajiban penyelesaian kekurangan pembayaran THR sebesar 50% kepada tenaga kerja yang barhak.
5. Namun dikarenakan permasalahan sangat banyak (perdata dan normatif) bahkan muncul demo tenaga kerja di perusahaan akhirnya pihak intitusi terkait Polres dan Dinas Tenaga kerja Kab. Pemalang mengundang untuk mediasi denganhasil sbb :
a) Terkait masalah pembayaran upah gaji pebruari 2024 dan THR thn 2024 di bayar kan pada bulan Maret 2024.
b) Sedang untuk kasus kekurangan pembayaran sebesar 50% oleh pihak perusahaan Mr. Carter belum bisa di sanggupi/ dibayarkan.
c) Dan akhir pihak Dinas Tenaga kerja Kab. Pemalang membual laporan peristiwa kejadian masalah tersebut yang ditujukan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Jawa Tengah. terimakasih
Selesai
Senin, 20 Januari 2025 - 15:05 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan Selesai