Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP95769560
Rincian Aduan
LGWP95769560
Disposisi
Jumat, 12 Mei 2023 - 11:24 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Sabtu, 13 Mei 2023 - 06:23 WIBKabupaten Brebes
Progress
Rabu, 17 Mei 2023 - 14:46 WIBKabupaten Brebes
Aduan diteruskan ke KEC. SIRAMPOG
Selesai
Jumat, 19 Mei 2023 - 10:00 WIBKabupaten Brebes
Berdasar konfirmasi dari Kec. Sirampog bahwa Terjadi kesalah pahaman bahwa dalam hal ini pihak kecamatan memberikan informasi bahwa kepengurusan akta kelahiran itu diurus secara pribadi ke disdukcapil, akan tetapi pemohon tetap minta untuk bisa di uruskan karena si pemohon beralasan ada keterbatasan waktu yang dimilikinya, kemudian dijelaskan bahwa memang pengurusan akta itu tidak di pungut biaya akan tetapi pemohon menginginkan tetap minta di uruskan. Kemudian dijelaskan kalau memang kepengurusan akta lahir itu harus datang secara pribadi, kemudian kami memberikan solusi bahwa itu bisa saja diuruskan oleh orang lain yang di tunjuk oleh si pemohon, dalam perjalanannya ternyata orang yang ditunjuk si pemohon itu meminta jasa dengan alasan untuk biaya transportasi dan akomodasi pribadinya ke Brebes. Terima kasih