Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP95675312
Rincian Aduan
LGWP95675312
Selesai
Public
Saya mengontrak toko di wilayah Rt 01/03 Purbalingga Wetan, Setiap bulan saya ditarik uang 10.000/bulan, tetapi bulan depan ketua rtnya meminta saya membayar 25.000/bulan, tolong segera ditertibkan ketua rtnya karena ini termasuk pungli
Disposisi
Jumat, 20 Mei 2022 - 11:22 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga
Verifikasi
Jumat, 20 Mei 2022 - 12:27 WIBKabupaten Purbalingga
Laporan kami terima
Progress
Selasa, 24 Mei 2022 - 07:53 WIBKabupaten Purbalingga
Terimakasih atas laporan anda, sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/3057 dan akan segera ditanggapi oleh dinas terkait
Selesai
Senin, 30 Mei 2022 - 11:09 WIBKabupaten Purbalingga
Berikut tanggapan dari Kecamatan Purbalingga
Terima kasih atas laporan Saudara. Kami telah berkoordinasi dengan Kepala Kelurahan dan Ketua RT 01 RW 03 Kelurahan Purbalingga Wetan, dan mendapatkan penjelasan sebagai berikut :
1. Terdapat kebijakan RT untuk menarik iuran bulanan kepada para pemilik usaha yang bukan merupakan warga setempat dengan besaran iuran tergantung besaran usaha dan kemampuan pemilik usaha.
2. Kebijakan penarikan iuran merupakan hasil kesepakatan warga RT 01 RW 03 di masa yang lalu dan telah berlangsung kurang lebih 9 tahun.
3. Peruntukannya adalah sebagai dana sosial yang digunakan untuk membantu warga yang membutuhkan (sakit, dll) dan membantu biaya pembangunan kemasyarakatan (pos ronda, dll)
4. Tidak ada wacana dari Ketua RT untuk menaikkan besaran iuran dari Rp.10.000 menjadi Rp.25.000
Demikian yang dapat kami sampaikan.
Terimakasih.
(yang ditanggapi melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/3057)