Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP95675312

Rincian Aduan

LGWP95675312

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
20 May 2022
0 ditandai
Saya mengontrak toko di wilayah Rt 01/03 Purbalingga Wetan, Setiap bulan saya ditarik uang 10.000/bulan, tetapi bulan depan ketua rtnya meminta saya membayar 25.000/bulan, tolong segera ditertibkan ketua rtnya karena ini termasuk pungli

Disposisi

Jumat, 20 Mei 2022 - 11:22 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga

Verifikasi

Jumat, 20 Mei 2022 - 12:27 WIB

Kabupaten Purbalingga

Laporan kami terima

Progress

Selasa, 24 Mei 2022 - 07:53 WIB

Kabupaten Purbalingga

Terimakasih atas laporan anda, sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/3057 dan akan segera ditanggapi oleh dinas terkait

Selesai

Senin, 30 Mei 2022 - 11:09 WIB

Kabupaten Purbalingga

Berikut tanggapan dari Kecamatan Purbalingga Terima kasih atas laporan Saudara. Kami telah berkoordinasi dengan Kepala Kelurahan dan Ketua RT 01 RW 03 Kelurahan Purbalingga Wetan, dan mendapatkan penjelasan sebagai berikut : 1. Terdapat kebijakan RT untuk menarik iuran bulanan kepada para pemilik usaha yang bukan merupakan warga setempat dengan besaran iuran tergantung besaran usaha dan kemampuan pemilik usaha. 2. Kebijakan penarikan iuran merupakan hasil kesepakatan warga RT 01 RW 03 di masa yang lalu dan telah berlangsung kurang lebih 9 tahun. 3. Peruntukannya adalah sebagai dana sosial yang digunakan untuk membantu warga yang membutuhkan (sakit, dll) dan membantu biaya pembangunan kemasyarakatan (pos ronda, dll) 4. Tidak ada wacana dari Ketua RT untuk menaikkan besaran iuran dari Rp.10.000 menjadi Rp.25.000 Demikian yang dapat kami sampaikan. Terimakasih. (yang ditanggapi melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/3057)